Minggu, 19 Juli 2026

Bukan Cuma Berbahaya, Main dan Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Api Bisa Kena Pidana Loh, Penjara 3 Tahun hingga Denda Rp...

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 23 September 2024 | 13:19 WIB
Ilustrasi aturan dan larangan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api (Instagram/kai121_)
Ilustrasi aturan dan larangan beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api (Instagram/kai121_)

 

SketsaNusantara.id - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta.

Hal ini disampaikan dalam press release yang diunggah pada 23 September 2024 di situs KAI.

Peringatan tersebut berkaitan dengan insiden tewasnya 4 warga Karawang yang tertabrak KA Fajar Utama pada Minggu, 22 September 2024.

Baca Juga: Daftar Korban Tewas Tertabrak Kereta Fajar Utama di Karawang, Ada Lansia hingga Anak di Bawah Umur

Masyarakat memang dilarang untuk melakukan aktivitas apapun di sekitar rel kereta api.

Larangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat 1.

“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api,” sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari situs BPK.

Baca Juga: Detik-Detik 4 Orang Tewas Tertabrak KA Fajar Utama di Karawang, Korban Anak Kecil Tersangkut dan Terseret hingga ke Subang

Sanksi bagi warga yang nekat melanggar juga tak main-main, mulai dari denda hingga pidana penjara.

Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta bisa dipidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Selain membahayakan diri sendiri, beraktivitas di sekitar jalur kereta api juga bisa mengganggu operasional kereta termasuk membahayakan keselamatan orang banyak.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Ogah Komentari Soal Fufufafa malah Pamer Keberhasilan Jokowi, Ekspresi Wartawan Bikin Salfok Netizen: Ngetawain Apa sih?

Beberapa contoh aktivitas yang dilarang antara lain berolahraga hingga bermain di sekitar jalur rel kereta api.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: BPK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X