SketsaNusantara.id - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta.
Hal ini disampaikan dalam press release yang diunggah pada 23 September 2024 di situs KAI.
Peringatan tersebut berkaitan dengan insiden tewasnya 4 warga Karawang yang tertabrak KA Fajar Utama pada Minggu, 22 September 2024.
Baca Juga: Daftar Korban Tewas Tertabrak Kereta Fajar Utama di Karawang, Ada Lansia hingga Anak di Bawah Umur
Masyarakat memang dilarang untuk melakukan aktivitas apapun di sekitar rel kereta api.
Larangan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat 1.
“Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api,” sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari situs BPK.
Sanksi bagi warga yang nekat melanggar juga tak main-main, mulai dari denda hingga pidana penjara.
Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta bisa dipidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Selain membahayakan diri sendiri, beraktivitas di sekitar jalur kereta api juga bisa mengganggu operasional kereta termasuk membahayakan keselamatan orang banyak.
Beberapa contoh aktivitas yang dilarang antara lain berolahraga hingga bermain di sekitar jalur rel kereta api.
Artikel Terkait
Dari Kereta Cepat hingga Teknologi Hijau, Indonesia Pamer Inovasi Kereta Api di ARCEOs’ Conference 2024
Kronologi dan Daftar Lengkap Korban Kecelakaan Kereta Api Fajar Utama, Tubuh Salah Satu Korban Terbawa hingga Subang...
Detik-Detik Warga Depok Gerebek Warung Diduga Jual Obat Terlarang, Sudah Dilaporkan tapi Masih Nekat Berjualan
Daftar Korban Tewas Tertabrak Kereta Fajar Utama di Karawang, Ada Lansia hingga Anak di Bawah Umur
Sandiaga Uno Resmikan Paket Wisata 3B di Banyuwangi, Membuka Peluang Lapangan Kerja
Menkominfo Budi Arie Ogah Komentari Soal Fufufafa malah Pamer Keberhasilan Jokowi, Ekspresi Wartawan Bikin Salfok Netizen: Ngetawain Apa sih?