Minggu, 19 Juli 2026

Presiden Jokowi Berpeluang Dipanggil KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang Pangarep, Pahala Nainggolan: Kita Lihat Saja...

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 September 2024 | 21:27 WIB
Presiden Jokowi berpeluang dipanggil KPK terkait jet pribadi. (Instagram.com/@jokowi)
Presiden Jokowi berpeluang dipanggil KPK terkait jet pribadi. (Instagram.com/@jokowi)

SketsaNusantara.id - Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 17 September 2024.

Putra bungsu Presiden Jokowi itu datang untuk mengklarifikasi terkait adanya dugaan gratifikasi jet pribadi yang ditumpanginya saat pergi ke Amerika Serikat bersama sang istri Erina Gudono, kakak ipar, dan satu staf.

Dugaan adanya gratifikasi itu muncul setelah pada 18 Agustus silam, Kaesang dan sang istri Erina Gudono terungkap menggunakan jet pribadi bukan pesawat komersial saat berangkat ke Amerika Serikat.

Baca Juga: Media Asing Bahas Soal Balas Dendam Timnas Indonesia di Laga Kontra dengan Bahrain, Potensi Langkahi Vietnam!

Saat datang ke KPK, Kaesang mengisi formulir gratifikasi sebagai anak penyelenggara negara, tak lain ialah sang ayah Presiden Jokowi.

"Di formulir disebut Kaesang melapor sebagai anak pn (penyelenggara negara;red) anak pn berarti dengan ayahnya," urai Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada awak media.

Soal kemungkinan apakah akan dilakukan pemeriksaan pada Presiden Jokowi, Nainggolan menyebut hal itu bisa saja terjadi.

Baca Juga: Siapakah Francine Widjojo? Ini Profil Kader PSI yang Jadi Juru Bicara Kaesang Terkait Isu Gratifikasi Jet Pribadi di KPK

"Belum tentu (ayahnya;red) akan dipanggil atau klarifikasi, kita lihat saja, ya ada kemungkinan bisa jadi atau enggak, yang jelas ke siapa yang nebeng kita konfirmasi," ungkap Nainggolan lagi.

Sementara Kaesang disebut-sebut tak hanya sekali menggunakan jet pribadi, Nainggolan menyebut pihaknya hanya akan menganalisa keberangkatan pada 18 Agustus.

"Karena yang ini (18 Agustus;red) disebut gratifikasi, yang lain-lainnya enggak," paparnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Akui Ingin Bertemu Anies Baswedan, Jadi Strategi RK Gaet Suara 'Anak Abah' di Pilgub Jakarta?

Setelah kedatangan Kaesang, pihaknya akan melakukan analisa selambat-lambatnya selama 30 hari.

Namun Nainggolan meyakini, analisa akan selesai selama 3 hingga 4 hari ke depan, untuk menentukan apakah Kaesang Pangarep menerima gratifikasi atau tidak.

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X