Kamis, 4 Juni 2026

Sikap Jenderal Hoegeng saat Anaknya Dapat Gratifikasi Motor Lambretta, Aditnya Hoegeng: Sempat Kecewa, tapi…

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 17 September 2024 | 19:30 WIB
Potret Aditya Hoegeng, anak Jenderal Hoegeng yang pernah terima gratifikasi (Kolase kesbangpol.kulonprogokab.go.id, tangkapan layar YouTube DAAI Magazine)
Potret Aditya Hoegeng, anak Jenderal Hoegeng yang pernah terima gratifikasi (Kolase kesbangpol.kulonprogokab.go.id, tangkapan layar YouTube DAAI Magazine)

 

SketsaNusantara.id - Kasus gratifikasi yang diberikan kepada keluarga pejabat negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah jadi sorotan publik.

Apalagi baru-baru ini muncul dugaan gratifikasi yang diterima anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.

Fenomena gratifikasi yang diberikan kepada anak pejabat negara atau ASN bukanlah hal baru dalam politik Indonesia.

Baca Juga: Klarifikasi hingga Konsultasi, 5 Fakta Kedatangan Kaesang ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Ini Harapan Masyarakat

Jauh sebelum reformasi, pemberian gratifikasi kepada keluarga pejabat negara dan ASN sudah pernah terjadi.

Salah satunya dialami oleh anak Jenderal Hoegeng Iman Santoso, Aditya Hoegeng.

Ia pernah mendapatkan gratifikasi berupa motor Lambretta saat sang ayah menjabat sebagai Kapolri.

Baca Juga: Nebeng Termasuk Gratifikasi atau Tidak? Berikut 10 Pemberian ke ASN atau Pejabat Negara yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK

Dilansir SketsaNusantara.id dari situs Pusat Edikasi Antikorupsi KPK,  saat ayahnya menjabat sebagai Kapolri, Adit pernah mendapatkan kiriman 2 sepeda motor merk Lambretta.

2 Sepeda motor tersebut diantar seorang pesuruh ke kediamannya.

Menurut pesuruh tersebut, 2 motor itu merupakan pemberian dari pengusaha otomotif.

Baca Juga: Mengaku Tanpa Diundang, Kaesang Pangarep Sambangi Gedung KPK! Jelaskan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi?

Selayaknya anak muda, Aditya tentu saja ingin memiliki motor seperti anak pejabat lainnya.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: aclc.kpk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X