SketsaNusantara.id - Kasus gratifikasi yang diberikan kepada keluarga pejabat negara maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah jadi sorotan publik.
Apalagi baru-baru ini muncul dugaan gratifikasi yang diterima anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Fenomena gratifikasi yang diberikan kepada anak pejabat negara atau ASN bukanlah hal baru dalam politik Indonesia.
Jauh sebelum reformasi, pemberian gratifikasi kepada keluarga pejabat negara dan ASN sudah pernah terjadi.
Salah satunya dialami oleh anak Jenderal Hoegeng Iman Santoso, Aditya Hoegeng.
Ia pernah mendapatkan gratifikasi berupa motor Lambretta saat sang ayah menjabat sebagai Kapolri.
Dilansir SketsaNusantara.id dari situs Pusat Edikasi Antikorupsi KPK, saat ayahnya menjabat sebagai Kapolri, Adit pernah mendapatkan kiriman 2 sepeda motor merk Lambretta.
2 Sepeda motor tersebut diantar seorang pesuruh ke kediamannya.
Menurut pesuruh tersebut, 2 motor itu merupakan pemberian dari pengusaha otomotif.
Selayaknya anak muda, Aditya tentu saja ingin memiliki motor seperti anak pejabat lainnya.
Artikel Terkait
Mengaku Tanpa Diundang, Kaesang Pangarep Sambangi Gedung KPK! Jelaskan Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi?
Nebeng Termasuk Gratifikasi atau Tidak? Berikut 10 Pemberian ke ASN atau Pejabat Negara yang Tidak Wajib Dilaporkan ke KPK
Takut Keceplosan? Kesang Disindir 'Blunder' Saat Minta Jubir Jelaskan Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Usai Datang ke KPK
Kaesang Kok Baru Muncul ke KPK Usai Ramai Dialog Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi? Ternyata Alasannya...
Klarifikasi hingga Konsultasi, 5 Fakta Kedatangan Kaesang ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, Ini Harapan Masyarakat