Kamis, 4 Juni 2026

KAWAL! AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polisi Usut Tuntas Teror Perusakan Mobil Terhadap Jurnalis Tempo Pengisi Podcast Bocor Alus Politik

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 3 September 2024 | 22:11 WIB
Ilustrasi teror perusakan mobil yang dialami jurnalis Tempo pengisi acara Bocor Alus Politik (Pixabay.com/ Karle-J-Photography)
Ilustrasi teror perusakan mobil yang dialami jurnalis Tempo pengisi acara Bocor Alus Politik (Pixabay.com/ Karle-J-Photography)

Jika ditemukan kaitan antara teror ini dengan liputan yang dilakukan Hussein, penyidikan harus merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999.

Baca Juga: Gatra Media Group Berhenti Operasi, AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Perusahaan Penuhi Hak Karyawan

AJI Jakarta dan LBH Pers juga meminta Dewan Pers untuk mengerahkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan kasus ini diusut tuntas.

Selain itu, mereka mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan lembaga perlindungan hukum lainnya untuk melakukan investigasi independen demi memastikan keamanan dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X