Jika ditemukan kaitan antara teror ini dengan liputan yang dilakukan Hussein, penyidikan harus merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999.
Baca Juga: Gatra Media Group Berhenti Operasi, AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Perusahaan Penuhi Hak Karyawan
AJI Jakarta dan LBH Pers juga meminta Dewan Pers untuk mengerahkan Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan kasus ini diusut tuntas.
Selain itu, mereka mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, dan lembaga perlindungan hukum lainnya untuk melakukan investigasi independen demi memastikan keamanan dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
KPU Pamekasan Gaet Masyarakat Lewat Talkshow di Radio, Sosialisasi Pilkada 2024 Semakin Gencar
Ramai Kabar Kaesang 'Menghilang' hingga Disamakan dengan Harun Masiku, Netizen: Korban Kekerasan Netijen
Viral hingga Trending X! Beredar Breaking News Kaesang Pangarep Menghilang usai Aksi Kawal Putusan MK, Jejak Terakhir Repost Unggahan Roti 400 Ribuan
Gurita Bisnis Kaesang Pangarep, Bungsu Presiden Jokowi yang Kini jadi Sorotan Netizen karena Sang Istri 'Pamer' Naik Jet Pribadi saat ke Amerika
Deretan Media Asing yang Turut Soroti Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia, Salah Satunya Singgung Soal Pengamanan