Kamis, 4 Juni 2026

KAWAL! AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polisi Usut Tuntas Teror Perusakan Mobil Terhadap Jurnalis Tempo Pengisi Podcast Bocor Alus Politik

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 3 September 2024 | 22:11 WIB
Ilustrasi teror perusakan mobil yang dialami jurnalis Tempo pengisi acara Bocor Alus Politik (Pixabay.com/ Karle-J-Photography)
Ilustrasi teror perusakan mobil yang dialami jurnalis Tempo pengisi acara Bocor Alus Politik (Pixabay.com/ Karle-J-Photography)

SketsaNusantara.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) meminta kepolisian segera mengusut kasus teror terhadap Hussein Abri Dongoran, jurnalis Tempo dan pengisi siniar Bocor Alus Politik.

Hussein menjadi korban perusakan mobil yang terjadi di Jalan Gotong Royong Beji, Depok, Jawa Barat, pada Selasa, 3 September 2024.

Kejadian bermula ketika Hussein sedang memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Pos Lalu Lintas Kukusan, Depok.

Baca Juga: AJI Indonesia Kecam Dugaan Union Busting yang Dilakukan CNN Indonesia, Desak Pembatalan PHK Sepihak Deklarator Serikat Pekerja

Saat kembali ke mobilnya yang diparkir di dekat pos pelayanan SIM keliling, Hussein mendapati kaca penumpang sebelah kanan mobilnya pecah.

"Saat saya kembali dari makan siang, kaca mobil sudah dalam keadaan hancur," ujarnya.

Ketika menanyakan kepada juru parkir setempat, Hussein tidak mendapatkan jawaban memuaskan. Sang juru parkir mengaku tidak tahu kapan tepatnya kejadian itu terjadi, meski ia berada di sekitar area parkir.

Baca Juga: Ngeri, Detik-Detik Kunto Aji Ketahui Tangki Bahan Bakar Pesawat Garuda yang Ditumpanginya Bocor Sebelum Take Off, Begini Kondisinya Sekarang

Ini bukan kali pertama Hussein mengalami teror serupa. Sebelumnya, pada 5 Agustus 2024, kaca bagian belakang mobilnya juga dirusak ketika ia sedang berkendara menuju jalan layang Antasari, Jakarta Selatan.

Saat itu, Hussein hanya melihat dua orang berboncengan motor yang tampak mencurigakan.

Setelah kejadian tersebut, Hussein bersama tim legal Kelompok Tempo Media melaporkan insiden perusakan mobilnya ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan.

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil dan AJI Jayapura Gelar Aksi Bisu di Sorong, Protes Sunyi Melawan Dinasti Politik Jokowi

Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan dari pihak kepolisian terkait penyelidikan kasus ini.

Dilansir SketsaNusantara.id dari siaran pers yang beredar pada 3 September 2024, menanggapi kejadian ini, AJI Jakarta dan LBH Pers mengeluarkan pernyataan tegas. Mereka mendesak polisi untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X