SketsaNusantara.id — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia secara tegas mengutuk tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia terhadap beberapa aktivis Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) setelah deklarasi pendirian serikat pekerja tersebut pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
PHK ini diduga kuat sebagai upaya pemberangusan serikat pekerja (union busting), yang bertentangan dengan berbagai undang-undang di Indonesia.
Deklarasi SPCI yang bertujuan untuk membangun komunikasi yang lebih harmonis antara pekerja CNN Indonesia dan manajemen ternyata berujung pahit bagi belasan aktivisnya.
Hanya beberapa jam setelah acara yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, para pendiri SPCI menerima surat PHK yang dikirim melalui email.
Tindakan ini dinilai oleh AJI Indonesia sebagai pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat dan berserikat yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai undang-undang lainnya, termasuk UUD 1945, UU Hak Asasi Manusia, serta UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, mendesak CNN Indonesia untuk segera membatalkan PHK terhadap para pendiri SPCI dan mengembalikan hak-hak mereka sebagai pekerja.
"Tindakan ini jelas merupakan upaya pemberangusan serikat pekerja, yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia," ujar Nany saat dikonfirmasi SketsaNusantara.id melalui seluler pada 1 September 2024.
AJI Indonesia juga menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak mereka, termasuk menempuh jalur hukum jika diperlukan.
"Kami mendukung sepenuhnya perjuangan SPCI untuk menegakkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia," tambah Nany.
Baca Juga: Gatra Media Group Berhenti Operasi, AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Perusahaan Penuhi Hak Karyawan
Lebih lanjut, AJI Indonesia mendesak Dewan Pers untuk memantau kasus ini dengan serius dan mempertimbangkan pencabutan status verifikasi bagi media yang tidak mematuhi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.
AJI Indonesia berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan undang-undang, termasuk melalui tahapan bipartit, tripartit, hingga ke pengadilan hubungan industrial jika diperlukan.***
Artikel Terkait
Viral! Beredar Video Anies Baswedan Sentil Raja Jawa Sambil Pegang Tombak Cakra Kotagede, Netizen Soroti Pertanyaan Wartawan
Diduga Rekaman Suara Bocor ke Publik, Cek Fakta! Prabowo Berani Singgung Indonesia Harus Jadi Negara Kacung, Benarkah?
5 Usulan Nama Parpol untuk Anies Baswedan Selain Partai Perubahan Indonesia Versi Netizen: Ada PIM dan PRIS
Netes Air Mata! Calon Wakil Gubernur Jakarta Mampir ke Makam Benyamin Sueb Jelang Pilkada 2024, Terbongkar Tujuan Rano Karno
Terupdate! Kepala Cabang Bandara Soekarno Hatta Buka Suara Terkait Kebakaran yang Terjadi di Area Terminal 3
Fedi Nuril Colek Jokowi dan Prabowo Soal Ramai Netizen Minta 'Mode Pak Harto' Diaktifkan Kembali, Indonesia Makin Ngeri?