Selain itu, KBRI Tokyo juga mengingatkan pada WNI di Jepang bahwa aparat setempat memiliki otoritas untuk mengambil tindakan hukum kepada warga asing yang menimbulkan keresahan masyarakat dan terbukti melanggar ketertiban di Jepang.
Bukan hal yang tidak mungkin, selain deportasi WNI yang melanggar ketertiban masyarakat juga akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana hukuman penjara sesuai peraturan yang berlaku.
"Mari saling mengingatkan. Aparat setempat punya otoritas untuk mengambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku," pesan KBRI Tokyo.
"Jangan sampai niatan baik dan cita-cita untuk sukses merantau terhambat karena perilaku kita sendiri. Mari kita jaga nama baik Indonesia!" pungkasnya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Siapa Shella Selpi Lizah? Inilah Profil Wanita Cantik Pejuang Kanker Ovarium Viral di TikTok yang Telah Meninggal Dunia
Inilah Profil Albi Dwizky, Suami Shella Selpi Lizah Pejuang Kanker Ovarium yang Viral di TikTok dan Kini Meninggal Dunia
Viral! Polisi Bogor Bongkar Sindikat Pencurian Ribuan Data Warga untuk Penjualan Kartu SIM
Viral, Diduga Nyeleneh Saat Pidato! Profil Sosok Muzakir Manaf Calon Gubernur Aceh, Lulusan SMA Tapi Seorang Pejuang?
Viral! Beredar Lagi Bocoran Susunan Kabinet Prabowo-Gibran di Media Sosial, Berikut Daftarnya