SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan tengah bersiap menerima pembukaan pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pasuruan di Pilkada 2024.
Pelaksanaan pendaftaran bagi partai politik atau gabungan partai politik yang akan mengusung pasangan calon akan segera dibuka selama 3 hari.
Pembukaan pendaftaran dilakukan pada tanggal 27-28 Agustus 2024 pukul 08.00-16.00 WIB, dan tanggal 29 Agustus 2024 dibuka mulai tanggal 08.00-23.59 WIB.
Baca Juga: Pilkada Kabupaten Mojokerto, KPU Buka Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon
Terkait dengan syarat, KPU Kota Pasuruan sudah melakukan penetepan sesuai dengan nomor 646 tahun 2024, tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Pasuruan.
Dari hasil penetapan total suara sah yang dibutuhkan partai politik atau gabungan partai politik sebanyak 12.608 suara.
Terkait dengan syarat lainnya bagi partai politik dan gabungan partai politik, yang akan mencalonkan pasangan calon bisa cek di sini:
***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Santri Demokrasi Kota Pasuruan Galang Dana untuk Santunan Anak Yatim Piatu
Coklit Kota Pasuruan Capai 99,87 Persen, KPU Targetkan Selesai Prosesnya Esok Hari
Bawaslu Kabupaten Pasuruan Tindak Tegas Kesalahan Prosedur Coklit, Lakukan Uji Petik di Kaki Gunung Bromo
KPU Kabupaten Pasuruan Selesaikan Coklit Cuma 22 Hari, Komisioner Zahro: Kita Persiapkan Penyusunan DPS
Hasil Rekapitulasi DPS, KPU Kabupaten Pasuruan Tetapkan 1,2 Juta Lebih Pemilih Sementara di Pilkada 2024