Minggu, 19 Juli 2026

Pasca Putusan MK, Partai Non Parlemen di Jombang Makin Solid Dukung Sugiat

Photo Author
As'ad Choirudin, Sketsa Nusantara
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 20:15 WIB
Sejumlah ketua partai politik non parlemen di Jombang usai berdiskusi pasca putusan MK. (SketsaNusantara.id/As’ad Choirudin)
Sejumlah ketua partai politik non parlemen di Jombang usai berdiskusi pasca putusan MK. (SketsaNusantara.id/As’ad Choirudin)

Kholiq mengaku, untuk mendapatkan pasangan, KNP mengutus 4 orang untuk melakukan komunikasi politik dengan calon bupati-wakil bupati sesuai kriteria yang disepakati.

Mereka antara lain; Malik Mahardika dari PSI, Imam Khudori dari Partai Gelora, Tony Siswanto ketua PKN, Minardi asal PAN dan Abdul Kholiq sendiri.

“Ini harus sudah terlaksana sebelum pendaftaran di KPU Jombang nanti,” pungkasnya.

Baca Juga: Progres Cepat! Dinas PUPR Jombang Pastikan Pembangunan Kantor Kecamatan Diwek Rampung Tahun 2024 Ini

Sementara, KPU Jombang menegaskan, dalam semua tahapan yang dijalankan mendasarkan peraturan yang berlaku. Termasuk putusan MK yang memperbolehkan parpol non parlemen bisa mendaftarkan seseorang pada Pilkada 2024.

“Sepanjang PKPU pencalonan belum dirubah, kami tetap mempedomani perundangan yang berlaku,” tandas Ketua KPU Jombang melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan Nuriadi.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X