SketsaNusantara.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2024 menghadirkan banyak hal menarik.
Salah satu daya tariknya adalah karena peringatan HUT Kemerdekaan ke-79 ini untuk pertama kali diselenggarakan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.
Antusiasme masyarakat pun semakin meningkat karena proyek pembangunan IKN telah lama jadi sorotan.
Baca Juga: Jam Berapa Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus? Inilah Jadwal Lengkap Upacara di IKN
Dilansir SketsaNusantara.id dari PresidenRI.go.id, Presiden Joko Widodo telah tiba di IKN pada Jumat 16 Agustus 2024.
Tadi malam, Jokowi juga memimpin apel kehormatan dan renungan suci (AKRS) di Taman Kusuma Bangsa.
Ada beberapa fakta menarik terkait peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini, ada apa saja ya?
1. Diselenggarakan di 2 Lokasi
Upacara HUT Kemerdekaan RI tahun ini diadakan di 2 lokasi, yakni Istana Negara di IKN dan Istana Merdeka Jakarta.
Upacara di Istana IKN dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, sedangkan Wapres Ma'ruf Amin menjadi inspektur di Istana Merdeka Jakarta.
2. Diadakan pada 2 Waktu Berbeda
Peringatan Detik-Detik Proklamasi tahun ini tetap dimulai jam 10.00. Namun, ada 2 jadwal karena wilayah IKN di Kalimantan Timur berbeda zona waktu dari Jakarta.
Artinya, pelaksanaan tetap bersamaan, tetapi berbeda. Di Jakarta jam 10.00 WIB, di IKN jam 11 WITA.
3. Ancaman ISPA
Demi kelancaran dan keamanan bagi seluruh peserta, tim medis disiapkan untuk mengantisipasi berbagai risiko termasuk Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Artikel Terkait
Jokowi dan Semua Menteri Siap Sidang Kabinet di IKN, Prabowo Pastikan Hadir
Benarkah IKN akan Dipimpin oleh Keturunan Tribhuwana Tunggadewi? Seorang Raja Majapahit yang Menaklukan Nusantara
Kapan Pendaftaran Upacara Bendera HUT RI ke-79 di IKN Dibuka? Ini Jadwal, Ketentuan dan Cara Daftarnya
Dibuka untuk 1000 Undangan di Tiap Sesi, Simak Tata Cara Daftar dan Link Upacara Bendera HUT RI ke-79 di IKN
Masyarakat Sekitar IKN Tak Boleh Ikut Upacara Bendera HUT RI ke-79 Secara Langsung, Ternyata Begini Ketentuannya Menurut Sekda Kalimantan Timur