Minggu, 19 Juli 2026

Gugatan Sengketa Calon Perseorangan Gus Jaddin dan Arismaya Parahita Ditolak, Bawaslu Jember Beberkan Alasannya...

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Kamis, 8 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Bawaslu Jember tolak gugatan sengketa Gus Jaddin dan Arismaya. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.)
Bawaslu Jember tolak gugatan sengketa Gus Jaddin dan Arismaya. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.)

SketsaNusantara.id - Usulan gugatan sengketa yang diajukan bakal calon bupati Jember Muhammad Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita ke Bawaslu Jember resmi ditolak. 

Keputusan ditolaknya hasil usulan gugatan sengketa tersebut usai menjalani serangkaian proses mulai penyampaian materi dari pemohon hingga keterangan saksi dan pembuktian.

Gus Jaddin mengaku kecewa terkait hasil sengketa yang diterimanya, sehingga dirinya tidak ada jalan lain dalam mengajukan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024 mendatang.

Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan SDM, KPU Ngawi Gelar Bimtek untuk Badan Adhoc: Antisipasi Masalah Hukum

Dalam sidang yang dilakukan, Gus Jaddin menjelaskan jika selama persidangan sengketa tersebut Bawaslu Jember tidak menyentuh peraturan terbaru KPU RI No 1002.

"Kondisinya tidak cukup ruang bagi calon independen untuk memperbaiki persyaratan pencalonan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Agustus 2024.

Untuk hasil dari Bawaslu Jember ini, pihaknya tidak akan menolak dan terus berusaha untuk lolos ke Pilkada 2024.

Baca Juga: Bawaslu Kota Malang Petakan Potensi Konflik dan Kerawanan Pilkada 2024, M. Arifudin: Ada 5 Titik Rawan Konflik

"Langkah kami, akan kita lakukan pembahasan dan menentukan ke depannya, baik menempuh jalur hukum ke DKPP atau melayangkan somasi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menjelaskan alasan ditolaknya sengketa yang diajukan oleh Gus Jaddin dan Arismaya Parahita.

"Kami melihat bahwa paslon tersebut tidak bisa menghadirkan alat bukti yang mampu meyakinkan majelis dalam persidangan,” ungkapnya. 

Baca Juga: Unik! Jingle Pilkada Berhahasa Madura Jadi Sorotan saat Penyelenggaraan Rapat Pleno DPHP di Kecamatan Tenggarang

Sanda menyampaikan, bahwa bukti dukungan yang didaftarkan ke KPU sebanyak 166 ribu ini tidak bisa dihadirkan.

"Setiap warga negara boleh melakukan upaya hukum. Apapun itu, jadi ranahnya pemohon,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X