SketsaNusantara.id - Usulan gugatan sengketa yang diajukan bakal calon bupati Jember Muhammad Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita ke Bawaslu Jember resmi ditolak.
Keputusan ditolaknya hasil usulan gugatan sengketa tersebut usai menjalani serangkaian proses mulai penyampaian materi dari pemohon hingga keterangan saksi dan pembuktian.
Gus Jaddin mengaku kecewa terkait hasil sengketa yang diterimanya, sehingga dirinya tidak ada jalan lain dalam mengajukan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024 mendatang.
Baca Juga: Tingkatkan Kemampuan SDM, KPU Ngawi Gelar Bimtek untuk Badan Adhoc: Antisipasi Masalah Hukum
Dalam sidang yang dilakukan, Gus Jaddin menjelaskan jika selama persidangan sengketa tersebut Bawaslu Jember tidak menyentuh peraturan terbaru KPU RI No 1002.
"Kondisinya tidak cukup ruang bagi calon independen untuk memperbaiki persyaratan pencalonan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Agustus 2024.
Untuk hasil dari Bawaslu Jember ini, pihaknya tidak akan menolak dan terus berusaha untuk lolos ke Pilkada 2024.
"Langkah kami, akan kita lakukan pembahasan dan menentukan ke depannya, baik menempuh jalur hukum ke DKPP atau melayangkan somasi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana menjelaskan alasan ditolaknya sengketa yang diajukan oleh Gus Jaddin dan Arismaya Parahita.
"Kami melihat bahwa paslon tersebut tidak bisa menghadirkan alat bukti yang mampu meyakinkan majelis dalam persidangan,” ungkapnya.
Sanda menyampaikan, bahwa bukti dukungan yang didaftarkan ke KPU sebanyak 166 ribu ini tidak bisa dihadirkan.
"Setiap warga negara boleh melakukan upaya hukum. Apapun itu, jadi ranahnya pemohon,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Gus Jaddin Bakal Calon Perseorangan Diberi Waktu 5 Hari Perbaiki Syarat Pendaftaran di Pilkada Jember 2024
Gus Jaddin Bakal Calon Perseorangan Lolos Administrasi, KPU Jember Segera Lakukan Verifikasi Faktual
Pasangan Bakal Calon Perseorangan Gus Jaddin-Arismaya Parahita Gagal Maju di Pilkada Jember, Ketua Timses: Suka Tidak Suka, Kami Terima
Gus Jaddin dan Arismaya Parahita Bakal Calon Perseorangan Ajukan Sengketa, Bawaslu Jember Lakukan Sidang Terbuka