Kamis, 4 Juni 2026

5 Fakta Kasus Penganiayaan pada Balita di Pinrang Sulsel, Motif Ayah Tega Aniaya Anak Sendiri Terungkap, Ini Hukuman yang Diterima Pelaku

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 6 Agustus 2024 | 08:15 WIB
Ilustrasi - Polisi tangkap pelaku kasus penganiayaan anak di Pinrang Sulawesi Selatan.  (Pexels/Kindel Media.)
Ilustrasi - Polisi tangkap pelaku kasus penganiayaan anak di Pinrang Sulawesi Selatan. (Pexels/Kindel Media.)

Pelaku bakal dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Penganiayaan Berat terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

 

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X