Pelaku bakal dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Penganiayaan Berat terhadap Anak di Bawah Umur dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI
Artikel Terkait
Akun IG dan TikTok Meita Irianty Hilang, Videonya Komentari Kasus Penganiayaan Anak Aghnia Punjabi Kembali Beredar
BREAKING NEWS: Meita Irianty Ditangkap Terkait Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Miliknya
Gercep! Meita Irianty, Influencer dan Owner Daycare di Depok Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penganiayaan Anak
Sedang Hamil, Pemilik Daycare di Depok Jadi Tersangka Penganiayaan Anak, Polisi Jerat Pakai Pasal Ini
Kronologi Polisi di Bengkulu Tewas Dibacok saat Bertugas Tangani Kasus Penganiayaan, Pelaku Masih di Bawah Umur Jadi Sorotan Netizen