Minggu, 19 Juli 2026

Bupati Jember Setujui Pelepasan Aset Pemkab ke DPC PDI Perjuangan tapi Masih Tunggu Persetujuan DPRD

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Senin, 5 Agustus 2024 | 16:30 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanyo saat lakukan peresmian. (Angga J Setiawan)
Bupati Jember Hendy Siswanyo saat lakukan peresmian. (Angga J Setiawan)

SketsaNusantara.id - Bupati Jember Hendy Siswanto telah menyetujui hibah aset milik Pemerintah Kabupaten Jember, untuk diberikan kepada DPC PDI Perjuangan Jember sebagai kantor sekretariat.

Hal ini dikarenakan karena DPC PDI Perjuangan Jember sebelumnya telah mengirimkan surat permintaan atas hibah kantor tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Hendy sudah menyetujui permohonan tersebut dan surat pelepasan sudah diberikan kepada DPRD Jember.

Baca Juga: Draft KUA PPAS APBD 2025 Diserahkan ke DPRD, Bupati Jember Hendy: Total Anggarannya 4,3 Triliun Rupiah

"Di tahun 2024 ini sudah kami berikan surat persetujuan pelepasan aset milik Pemkab Jember ke DPRD, untuk nantinya apakah bisa diserahkan atau tidak," ujarnya saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Senin 5 Agustus 2024.

Hendy menerangkan, saat ini DPC PDI Perjuangan Jember ini melakukan pinjam pakai sekretariatnya kepada Pemkab Jember dan ini ada usulan untuk pelepasan asetnya.

"Memang kami sudah setujui pelepasan aset tersebut, tapi kami berharap pelepasan aset ini harus atas persetujuan kedua belah pihak yakni DPRD Jember dan Pemkab," imbuhnya.

Baca Juga: Viral! 4 Fakta Alat Vital Guru Olahraga Perempuan Asal Sumut Ditendang Pelatih Renang, Sempat Cekcok Sampai Pingsan

Dengan kondisi tersebut, pihaknya berharap pelepasan aset ini bisa ada jawaban dari DPRD Jember terkait lahan yang diminta tersebut.

"Kita tahu PDI Perjuangan ini partai besar dan salah satu tertua di Indonesia, maka kami setelah melakukan pembahasan memang pantas untuk diberikan hibah lahan sebagai kantor," tuturnya.

Terkait dengan boleh dan tidaknya hibah tersebut, Hendy masih menunggu jawaban dari DPRD Jember yang melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menanyakan hal tersebut.

Baca Juga: Update Kasus Marisa Putri, Polisi Kantongi 6 Nama Teman Tersangka Kasus Kecelakaan di Pekanbaru, Saksi?

"Jadi memang ditanyakan dulu oleh DPRD Jember sebelum menyetujui surat kami, apakah ada nomenklatur yang mengaturnya," tutupnya.***

 

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X