Minggu, 19 Juli 2026

Draft KUA PPAS APBD 2025 Belum Dikirim Pemkab Jember, DPRD Layangkan Surat Resmi

Photo Author
Angga Juli Setiawan, Sketsa Nusantara
- Rabu, 31 Juli 2024 | 13:19 WIB
Pimpinan DPRD Jember saat menggelar sidang paripurna. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.)
Pimpinan DPRD Jember saat menggelar sidang paripurna. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.)

SketsaNusantara.id - Menjelang akhir masa jabatan DPRD Jember periode 2019-2024, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Salah satunya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025.

Sampai dengan saat ini, draft KUA PPAS APBD 2025 masih belum diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Jember.

Baca Juga: Klarifikasi PT Akurat Sentra Media Usai Dikaitkan dengan Meita Irianty, Terduga Pelaku Penganiayaan Anak di Depok

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiyawan, saat dikonfirmasi di DPRD Jember, Rabu 31 Juli 2024.

Ia mengatakan, draft KUA PPAS APBD 2025 masih belum diserahakan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ke DPRD Jember.

"Kami sudah menanyakan secara lisan beberapa waktu lalu, masih belum diberikan,” ujarnya.

Sehingga pada petengahan bulan Juli kemarin, DPRD Jember sudah berkirim surat resmi kepada Pemkab Jember untuk menanyakan draft KUA PPAS tersebut.

Baca Juga: Jokowi Akan Uji Coba Trem Otonom di IKN Senin Depan, Ini Rute Operasionalnya

"Sudah kirim surat resmi, tanggalnya kami lupa tapi pertengahan bulan Juli ini sudah dilayangkan,” tegasnya.

Sebab, bulan Juli ini merupakan jadwal untuk membahas KUA PPAS yang nantinya akan disahkan pada akhir bulan November 2024.

"Batas waktunya nanti akhir bulan 11, tetapi harus dibahas segera KUA PPAS-nya ini,” terangnya.

Baca Juga: Partai Nasdem Serahkan Rekomendasi ke Suhardi Duka untuk Pilgub Sulawesi Barat 2024

Politisi NasDem ini menyampaikan, kalau setelah membahas KUA PPAS secara timeline akan ada pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA).

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X