Kamis, 4 Juni 2026

PBNU Keluarkan Larangan bagi Anggotanya Mengutip Iuran untuk Kegiatan Organisasi, Gus Yahya: Harus Dikembalikan ke Warga

Photo Author
Wilda Wijayanti, Sketsa Nusantara
- Senin, 29 Juli 2024 | 10:45 WIB
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.  (Laman nu.or.id. )
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf. (Laman nu.or.id. )

SketsaNusantara.id - Sejumlah larangan dikeluarkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) usai menggelar rapat pleno pada Minggu, 28 Juli 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta.

Larangan itu diperuntukkan bagi seluruh struktur kepengurusan NU.

Salah satunya ialah larangan untuk tidak mengutip iuran pada warga jika ingin menggelar kegiatan atau membangun gedung kantor.

Baca Juga: Terima 8 Surat Tugas dan Surat Keputusan, Gus Fawait yakin Rekomendasi Bacabup Jember Turun Segera Padanya

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, sebagaimana dilansir SketsaNusantara.id dari Youtube TVNU.

Pria yang akrab disapa Gus Yahya ini menjelaskan, semua kutipan atau sumbangan dari warga harus dikembalikan langsung kepada warga dalam bentuk sedekah, infak, atau zakat melalui Lazisnu

"Jadi tidak boleh mengutip iuran untuk kegiatan organisasi, termasuk misalnya iuran untuk membangun gedung, kantor, iuran untuk mengadakan acara ini dan itu tidak diizinkan,” jelas Gus Yahya.

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Malang Targetkan Tingkat Partisipasi Masyarakat Minimal sama dengan Pemilu

Selain itu, larangan lainnya yang diputuskan PBNU ialah bagi pengurus NU di daerah agar tidak memberikan honor dalam bentuk apapun bagi petugas PBNU yang dikirim untuk melaksanakan tugas organisasi.

Pasalnya, sambung Gus Yahya, nanti dalam rentang waktu tertentu akan ada petugas PBNU yang dikirim melaksanakan tugas di daerah-daerah.

Baca Juga: Kembangkan Pesantren Milik Ayah Mertuanya, Kyai di Krapyak Ini Jadi Pencetus dan Pengawal Khitah NU

Gus Yahya menegaskan, larangan tersebut dikeluarkan lantaran seluruh pembiayaan akan ditanggung oleh PBNU.

“Jajaran pengurus (NU;red) di daerah dilarang memberikan apapun kepada petugas PBNU tersebut,” tandasnya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.idKLIK DI SINI

Halaman:

Editor: Wilda Wijayanti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X