Selain itu, Jusuf Hamka juga merasa negara tidak adil dan tidak menunaikan kewajibannya dengan baik termasuk masalah pembayaran utang.
"Denda ini kan berjalan 2 persen setiap bulan, jadi utang yang seharusnya lebih kecil jadinya akan lebih besar, dan saya termasuk masih mending 25 tahun diutang negara ada yang 60 tahun ngutangin negara belum dibayar," kata Jusuf Hamka.
"Lalu (utang) ini adalah kewajiban negara kepada kami, dan kami sebagai warga negara bayar tepat waktu pajak ratusan miliar setiap tahun, jadi kenapa kami diperlakukan seperti ini," tandasnya.
Pada pernyataannya, Jusuf Hamka menunjuk Hamid Basyaid sebagai lawyer untuk mengajukan gugatan class action dan melapor ke KPK.
Kuasa Hukum yang ditunjuk Jusuf Hamka menyebut ada banyak kasus negara yang merugikan warga negaranya.
"Kami berencana mau (lapor) ke KPK dan sudah kasus ini memenuhi kualifikasi merugikan keuangan negara (masalah utang) ini," kata Hamid.
"Karena warga negara sendiri kalau utang ke negara diuber-uber suruh bayar, tapi kalau negara utang ke warganya juga ada denda. Seperti kasus pak Jusuf Hamka ini nanti ada denda Rp 10 miliar per bulan, kalau didiamkan termasuk merugikan keuangan negara juga," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Coklit Data Pemilih, Bawaslu Jombang Sebut Ada Potensi Tindak Pidana
Pakar Ekspresi Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pegi Setiawan Usai Dinyatakan Bebas dalam Kasus Vina Cirebon, Sebenarnya Cerdas Tapi...
KPU Lamongan Selenggarakan Sosialisasi PKPU No 8, Jelang Tahapan Pilkada Serentak 2024
Viral, Aksi Dua Pemuda Mabuk Ugal-ugalan Naik Motor Hadang Bus di Jombang Bikin Gregetan, Endingnya Bikin Warganet Puas
Perjuangan Bawaslu Sidoarjo Patroli Pengawasan Coklit di Daerah Terpencil, Butuh 2 Jam Pakai Perahu Motor
Bisa Naik Kereta Api Blambangan Ekspres ke Semarang Pakai Tiket Promo Juleha, KAI Siapkan Diskon Sampai 20 Persen