Kamis, 4 Juni 2026

Jusuf Hamka Bahas Utang Negara dengan Mahfud MD, Ungkap Bakal Ajukan Gugatan Terhadap Negara hingga Lapor KPK

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 13 Juli 2024 | 16:52 WIB
Potret Jusuf Hamka yang temui Mahfud MD bahas utang negara  (Instagram @jusufhamka)
Potret Jusuf Hamka yang temui Mahfud MD bahas utang negara (Instagram @jusufhamka)

SketsaNusantara.id - Politisi sekaligus pengusaha, Jusuf Hamka baru saja menemui Mahfud MD pada hari Sabtu, 13 Juli 2024.

Jusuf Hamka mengaku menemui Mahfud MD untuk membahas soal utang negara yang seharusnya dibayarkan kepadanya.

Diketahui, negara mempunyai utang ratusan miliar yang harus dibayarkan kepada perusahaan perusahaan jalan tol, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) milik Jusuf Hamka.

Baca Juga: Profil Kevin Lius Bong, Mahasiswa National University of Singapore yang Ikuti Ajang Clash of Champions

Dalam pembicaraannya, Buya Hamka mengkonfirmasi terkait surat yang dibuat Mahfud MD yang dibuat sebelum mundur dari jabatan Menko Polhukam pada bulan Februari 2024 lalu.

Mahfud MD sempat membuat surat kepada Kementerian Keuangan yang menyebut negara akan membayar denda 2 persen tiap bulan jika menunggak bayar utang.

"Saya konfirmasi ke Pak Mahfud soal denda 2 persen tiap bulan, dan ternyata betul seperti itu katanya," ucap Jusuf Hamka ketika ditemui wartawan di Patra Kuningan Jakarta pada hari Sabtu, 13 Juli 2024.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Aksi Pria Naik ke Atap dan Rusak Genteng Rumah di Lombok Timur! Gegara Rebutan Harta Warisan?

Jusuf Hamka pun meminta kejelasan soal utang negara yang kini masih belum dibayarkan kepada CMNP.

Disebutkan bahwa negara seharusnya membayar utang kepada perusahaan milik Jusuf Hamka yang seharusnya limit pada bulan Juni 2024 lalu, namun hingga masuk bulan Juli tidak mendapat kabar apapun dari pemerintah.

"Ada limit (batas waktu) sampai bulan Juni (2024), nah sekarang sudah bulan Juli, kita ditelepon aja belum, ibaratnya hilalnya aja belum kelihatan," kata Jusuf Hamka.

Baca Juga: Masuk Pekan Kedua Tahapan Coklit Data Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Tuban Temukan Kasus Dugaan Pemilih TMS

Terkait hal ini, Jusuf Hamka pun mengungkapkan niatnya untuk melakukan gugatan terhadap peraturan negara atau class action hingga lapor pada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Menurutnya, tak hanya perusahaannya yang akan dirugikan namun juga negara akan merugi karena harus membayar denda lebih besar karena terus menunggak bayar utang.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X