"Oleh sebab itu, keputusan hakim ini sudah sangat tepat, karena sedari awal memang subjek pelakunya kan tidak jelas kalau itu Pegi," ucap Mahfud.
"Dalam prinsip hukum pidana itu ada adagium atau pepatah yang mengatakan lebih lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah," tuturnya.
Mahfud lantas memberikan pujian kepada Eman Sulaeman. Ia menilai hakim pada praperadilan Pegi Setiawan tersebut berani dan jujur, bahkan memberikan salam hormat kepada Eman Sulaeman.
"Dalam pepatah itu jelas artinya sangat jahat menghukum orang yang tidak bersalah, oleh sebab itu saya tabik (salut) kepada hakim yang telah memutus pra peradilan dengan jujur dan berani," ujar Mahfud.
Mahfud MD juga mengapresiasi kinerja pengacara Pegi Setiawan yang gigih memperjuangkan kliennya dan memberikan penghormatan kepada Polda Jawa Barat yang telah menerima serta melaksanakan keputusan hakim.
Tak hanya Mahfud MD, mantan kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji pun ikut memuji Hakim Eman Sulaeman.
Menurutnya, hakim yang jujur seperti Eman Sulaeman harus dipromosikan karena telah mematahkan prinsip "hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah" di Indonesia.
"Hakim Eman Sulaeman pada praperadilan Pegi ini telah menjungkir balikkan 'hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah'," kata Susno Duadji dikutip dari cuplikan video wawancara yang diunggah akun Instagram @sisiterang.official.
"Hebat, dia tidak terpengaruh oleh tekanan, baik dari instansi, media, maupun terpengaruh duit atau kekuasaan, nah hakim-hakim seperti inilah yang seharusnya dipromosikan," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, bahwa Hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dan menyebut penetapannya sebagai tersangka kasus Vina Cirebon dinilai tidak sah yang tidak berdasar asas hukum.
Hakim Eman Sulaeman menilai tidak ada bukti yang menunjukkan Pegi Setiawan terlibat dalam kasus Vina sehingga penetapannya menjadi tersangka oleh Polda Jawa Barat dianggap tidak sah dan polisi harus mengembalikan harkat, martabat serta menghentikan penyelidikan terhadap Pegi.***
Artikel Terkait
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Ini Alasan Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan hingga Penetapan Sebagai Tersangka Vina Cirebon Dianggap Tidak Sah
Tim Pegi Setiawan Siap Gugat Polda Jabar untuk Minta Ganti Rugi Usai Menangi Praperadilan Kasus Vina Cirebon
3 Tuntutan Pengacara Pegi Setiawan pada Polda Jabar, Minta Ganti Rugi Sewa Motor 8 Tahun?
Siapa Hakim yang Membebaskan Pegi Setiawan? Inilah Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Cuma Punya Motor
Disambut Bak Pahlawan, Inilah Detik-Detik Pegi Setiawan Pulang ke Kampung Halaman