Kamis, 4 Juni 2026

KPU Kabupaten Ponorogo Targetkan Tuntas Coklit Kurang dari Sebulan, Khusnul Khotimah: Sudah 75 Persen di Minggu Kedua

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 9 Juli 2024 | 11:00 WIB
Pelaksanaan coklit di Kabupaten Ponorogo (Instagram @kpu.ponorogo)
Pelaksanaan coklit di Kabupaten Ponorogo (Instagram @kpu.ponorogo)

SketsaNusantara.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo menyebut pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada serentak 2024 telah mencapai 75 persen.

Prosentase itu merupakan data pemilih Pilkada serentak 2024 yang telah terverifikasi yaitu sejumlah 581.091 jiwa.

Secara menyeluruh, Kabupaten ponorogo memiliki 771.168 jiwa data pemilih penduduk potensial pemilu (DP4).

Baca Juga: 2 Makna Si Tengger Maskot KPU Kabupaten Probolinggo di Ajang Pilkada 2024

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman instagram @kpu.ponorogo, capaian kinerja coklit Pilkada serentak 2024 sudah memasuki minggu kedua.

Hingga minggu, 7 Juli 2024, hanya 190.077 warga yang belum masuk data coklit, atau sebesar 25%.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Ponorogo, Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Khusnul Khotimah mengaku yakin dapat membereskan coklit sebelum tanggal 24 Juli 2024.

Baca Juga: Evaluasi Tahapan Coklit, KPU Trenggalek Umumkan Pantarlih Award, Harus Dipenuhi 9 Syarat Ini

"Kami optimis menyelesaikan coklit kurang dari 1 bulan," kata Khusnul Khotimah.

Sementara itu, petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih terus melakukan coklit dari rumah ke rumah sejak 24 juni 2024 lalu.

Pihaknya menargetkan sebanyak 771.168 jiwa akan selesai kurang dari satu bulan.

Untuk mencapai target tersebut KPU Kabupaten Ponorogo juga berkoordinasi dengan PPK di tiap kecamatan untuk laporan coklit setiap harinya.

Baca Juga: Makna Maskot SIGALIH KPU Kabupaten Mojokerto, Satukan Identitas Nusantara

Meski hanya tinggal 25 persen saja, Khusnul Khotimah menyatakan ada beberapa kendala di lapangan.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: Instagram @kpu.ponorogo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X