Kamis, 4 Juni 2026

Keterlaluan! Dijanjikan Rumah Berlapis Emas di Surga, Pengurus Pondok Pesantren di Lumajang Ini Nikahi Anak Dibawah Umur Tanpa Seizin Orang Tuanya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 28 Juni 2024 | 16:42 WIB
Menikahi anak dibawah umur tanpa izin ortu  adalah kejahatan  (Endang Hartatik )
Menikahi anak dibawah umur tanpa izin ortu adalah kejahatan (Endang Hartatik )

Ternyata menurut sang anak, selain ia ditipu dengan iming-iming akan dibahagiakan dan dijanjikan rumah berlapis emas di surga dan juga diancam.

Baca Juga: Ikuti Fedi Nuril? Darius Sinathrya Beri Sindiran Menohok Usai PDN Kominfo Kebobolan Hacker: Mau Hapus Jejak...

Setelah diselidiki lebih jauh, rupanya ER merupakan seorang predator di lingkungan itu, dimana ada beberapa korban yang juga mengaku pernah diajak nikah olehnya.

Pada Jumat 28 Juni 2024, ER sudah berstatus sebagai tersangka dan pihak kepolisian telah lakukan penjemputan paksa sehingga kini ia harus pertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.

Sementara P sekarang berada dalam perlindungan lembaga perlindungan anak untuk menyembuhkan trauma yang sempat dirasakannya.***

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Youtube Kompas TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X