Kamis, 4 Juni 2026

Keterlaluan! Dijanjikan Rumah Berlapis Emas di Surga, Pengurus Pondok Pesantren di Lumajang Ini Nikahi Anak Dibawah Umur Tanpa Seizin Orang Tuanya

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Jumat, 28 Juni 2024 | 16:42 WIB
Menikahi anak dibawah umur tanpa izin ortu  adalah kejahatan  (Endang Hartatik )
Menikahi anak dibawah umur tanpa izin ortu adalah kejahatan (Endang Hartatik )

 

SketsaNusantara.id - Tak bisa dipungkiri bahwa akhir-akhir ini begitu banyak kejadian miring yang terjadi di pondok pesantren, mulai dari penganiayaan hingga pencabulan.

Kali ini, kabar serupa datang dari Kabupaten Lumajang Jawa Timur dimana salah seorang santri wanita dibawah umur dinikahi siri oleh salah satu pengurus pondok pesantren.

Seperti dilansir Sketsa Nusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV, salah satu pengurus pondok pesantren di Lumajang Jawa Timur ini dilaporkan ke polisi usai menikahi seorang santri perempuan (P) tanpa izin orang tuanya.

Baca Juga: Ramai Kelakuan WNA di Bali Meresahkan, Bule Asal Denmark Ini Viral Bantu Warga Wakatobi Perbaiki Jembatan Rusak

MR merupakan ayah dari santri putri P berusia 16 tahun melapor  ke kepolisian Lumajang setelah mendapatkan pengakuan langsung dari putrinya bahwa ia dinikahi oleh ER pada pertengahan Mei 2024 lalu.

ER merupakan salah satu pengurus atau pengurus majelis di sebuah pondok pesantren di Candipuro Lumajang Jawa Timur.

Rupanya ER menikahi anak MR secara diam-diam tanpa sepengetahuannya sehingga membuat orang tuanya murka.

Pada awalnya, MR tak mengetahui pernikahan putri nya namun ia kemudian tahu karena berdasarkan rumor yang beredar di lingkungan tersebut.

Baca Juga: Geger! Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Tergantung di Jembatan Cimindi dengan Pakaian Serba Hitam, Begini Kondisinya

Rumor beredar bahwa putrinya yang masih berusia 16 tahun itu sedang hamil dan tentu saja hal itu membuat dirinya kaget karena ia merasa putrinya tak pernah menikah.

Sebab itulah kemudian ia memanggil putrinya dan menanyakan perihal rumor yang beredar di masyarakat.

Saat itulah ia terkejut, pasalnya anaknya mengakui bahwa ia memang dinikahi secara siri oleh salah satu pengurus pondok pesantren.

Anak perempuan berusia 16 tahun itu juga mengaku sempat diberi uang Rp 300 ribu usai dinikahi namun setelahnya tidak lagi.

Mengetahui hal itu, sang ayah dengan didampingi oleh lembaga perlindungan anak langsung melaporkan pada kepolisian Lumajang.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Youtube Kompas TV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X