Kamis, 4 Juni 2026

Apa Itu Disposal BI? Ditengarai Jadi Cara Pelaku Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 200 M untuk Ditukar Uang Asli

Photo Author
Sahara Premareta, Sketsa Nusantara
- Senin, 24 Juni 2024 | 13:48 WIB
Ilustrasi: Apa itu disposal BI?  (pixabay/IqbalStock)
Ilustrasi: Apa itu disposal BI? (pixabay/IqbalStock)

 

SketsaNusantara.id – Akhir-akhir ini tengah ramai kasus uang palsu senilai Rp200 Miliar yang akan ditukarkan dengan uang asli yang akan di-disposal oleh Bank Indonesia (BI)

Pihak Polda Metro Jaya telah berhasil meringkus dan memberhentikan kasus tersebut di Jalan Srengseng Raya No 3 RT/RW 03/08 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Diketahui praktik tersebut merupakan peredaran uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 22 miliar.

Menurut pengakuan pelaku, rencananya uang palsu ini akan ditukarkan dengan uang asli yang akan di-disposal oleh pihak Bank Indonesia. Otak dari kasus ini yaitu seseorang yang berinisial M dan P.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Sosok Diduga Pembawa Kabur Uang Konser Hingga Guyon Waton Batal Tampil di Lentera Festival

“Para tersangka memproduksi pecahan uang Rp 100 ribu sebanyak 220 ribu lembar. Jika dikonversi akan menjadi Rp22 Miliar karena mendapatkan pesanan dari orang Jakarta yang bernama saudara P," ujar Wira Satya selaku Dirkrimum Polda Metro Jaya di konferensi pers.

M diketahui akan mendapatkan uang sebesar Rp 5,5 miliar dari P karena uang palsu tersebut dihargai seperempat dari harga asli.

Dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian, P akan menukarkan uang palsu senilai Rp 22 miliar ketika bank dibuka sesudah liburan Idul Adha tanggal 19 Juni 2024.

Baca Juga: Maraknya Kasus Uang Palsu di Masyarakat, Ridwan Hanif Punya Cara Unik Cek Peredaran Upal

Polisi juga telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka juga dijerat pasal Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara itu ada 3 tersangka lainnya masih dalam tahap pencarian termasuk inisial P.

Apa itu disposal BI? Menurut laman bi.go.id yang telah dilansir oleh SketsaNusantara.id, disposal atau pemusnahan uang rupiah adalah kegiatan yang meracik, melebur, atau cara lain agar uang rupiah tidak menyerupai rupiah.

Uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ialah uang  yang tidak layak edar.

Baca Juga: 22 Miliar Siap Edar! Beruntung Pihak Kepolisian Berhasil Ungkap Uang Palsu Dengan Jumlah Fantastis Ini, Begini Kronologinya

Kategori tidak layak edar ini seperti uang lusuh, uang cacat, uang rusak dan uang rupiah yang masih layak edar yang dengan pertimbangan tertentu tidak lagi mempunyai manfaat ekonomis atau kurang diminati oleh masyarakat serta uang yang telah dicabut atau ditarik dari peredaran.***

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X