Minggu, 19 Juli 2026

Berapa Gaji Briptu? Ternyata Segini Gaji hingga Tunjangan Anggota Polisi dari Golongan Bharada hingga Jenderal Polisi

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 10 Juni 2024 | 14:06 WIB
Ilustrasi besaran gaji polisi termasuk yang berpangkat Briptu (Freepik/8photo)
Ilustrasi besaran gaji polisi termasuk yang berpangkat Briptu (Freepik/8photo)

- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900—Rp5.163.100

Baca Juga: Miris! Lantaran Gaji Ke-13, Begini Akhir Hidup Briptu Rian Dwi Wicaksono yang Dibakar Istrinya Hidup-Hidup

Gaji Pokok Golongan IV Perwira Menengah

- Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200—Rp5.324.600

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500—Rp5.491.200

- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000—Rp5.663.000

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Polwan Bakar Suami yang Juga Polisi di Asrama Polres Mojokerto Kota yang Diduga Masalah Uang

Gaji Pokok Polisi Golongan V Perwira Tinggi

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp3.553.800—Rp5.840.100

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp3.665.000—Rp6.022.800

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp5.485.800—Rp6.211.200

- Jenderal Polisi: Rp5.657.400—Rp6.405.500

Baca Juga: KPU Jember Gandeng Lembaga Sketsa Tingkatkan Pemilih Muda dan Pemula di Jember

Adapun tunjangan anggota Polri seperti dikutip dari laman Pusat Keuangan Polri meliputi:

1. Tunjangan Isteri/Suami.   
2. Tunjangan Anak
3. Tunjangan Pangan/Beras
4. Tunjangan Lauk Pauk
5.  Tunjangan Umum
6. Tunjangan Jabatan Struktural/Fungsional
7. Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan
8. Tunjangan Khusus Provinsi Papua
9. Tunjangan Pengabdian di Wilayah Terpencil
10. Tunjangan Khusus Polisi Wanita (Polwan)
11. Tunjangan Petugas Polmas/Babinkamtibmas
12. Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan.
13. Tunjangan Lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
14. Pembulatan
15. Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.***

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X