Minggu, 19 Juli 2026

Berapa Gaji Briptu? Ternyata Segini Gaji hingga Tunjangan Anggota Polisi dari Golongan Bharada hingga Jenderal Polisi

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Senin, 10 Juni 2024 | 14:06 WIB
Ilustrasi besaran gaji polisi termasuk yang berpangkat Briptu (Freepik/8photo)
Ilustrasi besaran gaji polisi termasuk yang berpangkat Briptu (Freepik/8photo)

 

SketsaNusantara.id - Gaji pokok anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi naik pada Januari 2024 lalu.

Kenaikan gaji pokok polisi ini berdasarkan keputusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001.

Kenaikan gaji pokok ini berlaku bagi seluruh anggota Polri dari pangat terendah yakni Bharada hingga tertinggi yaitu Jenderal Polisi.

Baca Juga: Biodata Lengkap Briptu RDW, Anggota Polres Jombang Tewas Karena Dibakar Sang Istri yang Juga Polwan

Selain gaji pokok, polisi juga menerima sejumlah tunjuangan tergantung golongan.

Masalah gaji polisi ini menarik diketahui apalagi usai kasur oknum polisi wanita (polwan) di Polres Mojokerto yang membakar suaminya lantaran uang.

Apalagi tersangka dan korban yang bekerja di Polres Jombang, memiliki pangkat yang sama yakni Briptu (Brigadir Satu).

Lantas berapa gaji pokok polisi termasuk tunjangan? Berikut ini rinciannya berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2024 yang diurutkan berdasarkan pangkat terendah hingga tertinggi.

Baca Juga: Usai Jadi Tersangka, Begini Nasib Terbaru Briptu FN, Polwan yang Bakar Suami di Jombang

Gaji Pokok Anggota Polisi Golongan I Tamtama

- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp1.775.000—Rp2.741.300

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp1.830.500—Rp2.827.000

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp1.887.800—Rp2.915.400

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X