Sementara itu kriminolog Adrianus Meliala, guru besar Universitas Indonesia mengatakan bahwa polisi tak perlu terlalu membuktikan secara materiil keterlibatan majikan dalam kasus ini karena secara formil jika seseorang berada dalam penguasaan dengan indikasi dikunci dan tak bisa keluar rumah itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
Apalagi terdapat tanda bahwa Cici menerima kekerasan secara fisik dan mental serta tak bisa keluar rumah dan diputus akses dengan dunia luar merupakan satu bukti kuat telah terjadi pelanggaran.***
Artikel Terkait
Misteri Kamar 308, Benarkah Jadi Tempat Pertemuan Soekarno Dengan Penguasa Pantai Selatan Nyi Roro Kidul?
Fenomena Langka Awan Berlubang Hebohkan Masyarakat Jember, Begini Penjelasan Ahli Klimatologi
7 Amalan Utama pada 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Lengkapi Ibadah Sunnah Sebelum Idul Adha
8 Amalan Sunnah Sebelum Sholat Idul Adha Pelengkap Ibadah Bulan Dzulhijjah yang Dianjurkan untuk Umat Islam
NPCI Jember Targetkan 2 Medali Emas di Ajang Pekan Paralimpik Provinsi Jawa Timur
Hubungan 'Asian Values' dan Dinasti Politik yang Viral akibat Arie Putra dan Pandji, Sering Dikritik karena Jadi Alat Membungkam Demokrasi
Profil Biodata Anita Jacoba Gah, Anggota DPR RI yang Gebrak Meja hingga Semprot Mendikbudristek Nadiem Makarim