Rabu, 5 Agustus 2026

Heboh Muncul Patung 'Berhala Biru' di Madinah, Karya Seni Desert X AlUla Tuai Polemik karena Dianggap Bertentangan dengan Nilai Islam

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 5 Agustus 2026 | 16:00 WIB
Portret penampakan patung 'berhala biru', pameran seni Desert X AlUla di Madinah, Arab Saudi yang menuai kritik karena bertentangan dengan norma keagamaan setempat (litaalbuquerque.com)
Portret penampakan patung 'berhala biru', pameran seni Desert X AlUla di Madinah, Arab Saudi yang menuai kritik karena bertentangan dengan norma keagamaan setempat (litaalbuquerque.com)

Sejumlah kalangan konservatif menilai keberadaan patung berbentuk manusia, terlebih menggambarkan sosok perempuan secara utuh, tidak sejalan dengan tradisi keagamaan Islam yang dalam sejumlah konteks menghindari representasi figuratif makhluk bernyawa.

Pemasangan patung tersebut dipandang sebagai bagian dari modernisasi yang dinilai mengabaikan nilai-nilai keagamaan dan budaya lokal.

Di tengah munculnya berbagai kritik, Lita Albuquerque memberikan penjelasan mengenai makna karyanya. Menurutnya, Najma menggambarkan seorang astronaut fiktif yang datang ke bumi untuk menyebarkan pengetahuan serta memperluas pemahaman manusia mengenai dunia.

Lita juga menegaskan bahwa patung tersebut tidak dibuat sebagai simbol keagamaan maupun objek pemujaan, melainkan sebagai karya seni yang mengajak masyarakat merenungkan hubungan manusia dengan alam semesta dan ilmu pengetahuan.

Baca Juga: Banyak Mudharatnya, Para Ulama di Pasuruan Keluarkan Fatwa Sound Horeg Hukumnya Haram Karena Bertentangan dengan Syariat Islam, Ini Penjelasannya

Menurut ajaran Islam, memajang patung menyerupai makhluk bernyawa (manusia atau hewan) sebagai hiasan atau dekorasi sejatinya tidak boleh atau bahkan hukumnya diharamkan.

Dalam sejumlah hadis Nabi Muhammad SAW, terdapat larangan membuat maupun memajang patung makhluk bernyawa sebagai hiasan karena dikhawatirkan dapat mengarah pada pengagungan terhadap selain Allah SWT dan membuka jalan menuju praktik syirik.

Larangan tersebut juga dipahami sebagai upaya menjaga kemurnian akidah, mengingat dalam sejarah, penyembahan berhala berawal dari pengagungan terhadap bentuk atau rupa tertentu.

Sebagian ulama juga mengaitkan larangan tersebut dengan hadis yang menyebutkan bahwa malaikat rahmat tidak memasuki rumah apabila di dalamnya terdapat patung atau gambar makhluk bernyawa.

Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Terima Gelar Doktor Kehormatan dari Princess Nourah University, Toreh Sejarah bagi Indonesia di Arab Saudi

Meski demikian, terdapat pengecualian dalam beberapa kondisi, misalnya patung atau replika anatomi tubuh manusia yang digunakan sebagai alat bantu pendidikan, kesehatan, maupun penelitian karena memiliki tujuan pembelajaran, bukan untuk penghormatan atau pemujaan.

Kemunculan patung Najma di AlUla akhirnya memunculkan dua sudut pandang yang berbeda dan menimbulkan polemik.

Di satu sisi, penyelenggara dan senimannya melihat karya tersebut sebagai bagian dari ekspresi seni kontemporer dan dialog budaya. Namun, di sisi lain, sebagian masyarakat memandang kehadiran patung figuratif di wilayah yang memiliki nilai religius tinggi sebagai sesuatu yang tidak sejalan dengan tradisi dan nilai-nilai Islam.

Perbedaan pandangan inilah yang kemudian membuat pameran seni tersebut menjadi salah satu topik yang ramai diperbincangkan di media sosial dalam beberapa minggu terakhir, termasuk di Indonesia yang sebagian besar masyarakatnya beragama Islam.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X