Berdasarkan keterangan dari Bea Cukai bandara Seotta, diketahui barang bukti yang berhasil diamankan terdiri atas sekitar 70.114 butir ekstasi (MDMA) dengan berat bruto mencapai sekitar 26 kilogram, serta 1 bungkus paket sabu seberat 4 gram.
"Sampel dalam koper pelaku kemudian diperiksa menggunakan Raman Spectrometer untuk mengidentifikasi kandungan zat, yang selanjutnya diperkuat melalui tes reagen. Hasil pengujian mengonfirmasi kandungan MDMA (ekstasi), memperkuat dugaan penyelundupan narkotika," tulis akun Instagram @bcsoetta.
3. Pelaku Membawa Botol Berisi Urine "Bersih" untuk Kelabuhi Petugas Bandara
Fakta lain yang tak kalah mengejutkan adalah ditemukannya sebuah botol kecil berisi urine yang diduga sengaja dibawa pelaku.
Menurut penyidik, urine tersebut diduga akan digunakan untuk mengelabui apabila sewaktu-waktu dilakukan tes narkoba secara mendadak oleh maskapai maupun otoritas bandara. Namun, rencana tersebut gagal setelah petugas melakukan pemeriksaan secara langsung.
4. Pelaku Positif Tiga Jenis Narkotika, Diduga Terbangkan Pesawat dalam Pengaruh Obat Terlarang
Hasil tes urine langsung terhadap Mohd Saufi menunjukkan hasil positif untuk 3 jenis narkoba sekaligus, yakni sabu, inex (ekstasi), dan kokain.
Pelaku juga diduga menerbangkan pesawat Malaysia Airlines MH727 dari Kuala Lumpur menuju Jakarta dalam kondisi di bawah pengaruh narkotika yang dibuktikan dari hasil tes urine positif.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine, ternyata positif memakai sabu, ineks, dan kokain. Jadi, pada saat terbang itu (pelaku MOS) sedang memakai," kata Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dalam jumpa pers hari Jumat, 31 Juli 2026
5. Pelaku Diduga jadi Kurir Narkoba dan Terancam Hukuman Mati
Kepala Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga mengungkapkan bahwa MSO diduga menjadi kurir jaringan narkotika internasional dengan dijanjikan imbalan sebesar 50.000 Ringgit Malaysia, atau sekitar Rp220 juta.
MOS kemudian ditetapkan sebagai tersangka yang kemungkinan telah beberapa kali menyelundupkan narkotika ke Indonesia dan menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba Internasional.
Akibat perbuatannya, MOS dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, peredaran, dan upaya peredaran narkotika.
Artikel Terkait
Ramai Dukungan Warga Malaysia untuk Indonesia, Mulai dari Mendukung Penjual Lokal hingga Pesan Makanan Online via Ojek Online
Kronologi Penangkapan Dewi Astutik di Kamboja: Red Notice, Operasi Senyap, hingga Ekstradisi ke Indonesia dalam Kasus 2 Ton Narkoba
Pengakuan Onadio Leonardo Setelah Rehabilitasi Narkoba, Dari Pengalaman Sesama Pengguna hingga Sindrom Peter Pan
Rugikan Negara Hingga Triliun, Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Malaysia di Perairan Bangka Belitung
Ribuan Botol Miras, Okerbaya Hingga Narkoba Berhasil Diamankan, Polres Jember Laksanakan Pemusnahan Barang Haram