Terkait tuduhan kepemilikan rumah pribadi di Sentul, Bogor, Hotman menjelaskan bahwa kliennya sudah tidak lagi menguasai rumah tersebut secara fisik sejak tahun 2022. Ia menegaskan bahwa pengelolaan rumah tersebut sudah berpindah tangan.
Sedangkan terkait restoran dan money changer, Hotman menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan lagi dengan operasional de'Clan Signature maupun Koin Money Changer yang sempat terseret dalam penyidikan.
Ia menekankan bahwa Febrie tidak tahu-menahu mengenai urusan renovasi maupun penyimpanan uang di tempat-tempat tersebut.
Berdasarkan hal itu maka Hotman Paris memandang bahwa tuduhan suap terhadap Febrie tidak terpenuhi secara hukum.
Selain merujuk pada status Tan Kian yang masih saksi, Hotman juga menepis tuduhan terkait kasus korupsi batu bara di Sumatera Utara.
Ia menyebut ada kekeliruan fatal dalam tuduhan tersebut, karena PT yang dituduh terlibat bukanlah penyuplai untuk wilayah Sumatera Utara, melainkan untuk wilayah Bali dan Suralaya.
Dalam kasus yang dituduhkan kepada eks Jampidsus menurut Febrie semua unsur pembuktian yang vital untuk membuktikan adanya suap tidak dipenuhi.
Sebab menurutnya, hingga saat ini pemberi suap tidak ditetapkan sebagai tersangka serta harta yang dianggap sebagai hasil kejahatannya tidak ada yang dinikmati klien Febrie Adriansyah.***
Artikel Terkait
Resmi! PLT Jampidsus Rudi Margono Tetapkan Febrie Adriansyah dan 1 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Batu Baru
Kejagung Nyatakan Telah Resmi Terima 3 Surat Perintah Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah, Apa Saja?
Sempat Nyindir Status Tersangka Eks Jampidsus, Hotman Paris Kini Resmi Ditunjuk Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Warganet Kecewa
Don Ritto dan Febrie Adriansyah Ada Hubungan Apa? Pemilik de'Clan Cafe Akui Kepemilikan Aset Emas 74 kg dan Uang yang Disita dari Rumah Jampidsus
Hotman Paris Resmi Menjadi Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, 2 Alasan yang Dikemukakan Jadi Sorotan Tajam Netizen