Sabtu, 18 Juli 2026

Hotman Paris Tegaskan Beberapa Point Bantahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Dari Isu Suap Tan Kian Rp 50 Miliar hingga Kaitan Aset

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:58 WIB
Hotman Paris dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah  (YouTube KOMPASTV )
Hotman Paris dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah (YouTube KOMPASTV )

Baca Juga: Resmi! PLT Jampidsus Rudi Margono Tetapkan Febrie Adriansyah dan 1 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU Batu Baru

Terkait tuduhan kepemilikan rumah pribadi di Sentul, Bogor, Hotman menjelaskan bahwa kliennya sudah tidak lagi menguasai rumah tersebut secara fisik sejak tahun 2022. Ia menegaskan bahwa pengelolaan rumah tersebut sudah berpindah tangan.

Sedangkan terkait restoran dan money changer, Hotman menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan lagi dengan operasional de'Clan Signature maupun Koin Money Changer yang sempat terseret dalam penyidikan.

 Ia menekankan bahwa Febrie tidak tahu-menahu mengenai urusan renovasi maupun penyimpanan uang di tempat-tempat tersebut.

Berdasarkan hal itu maka Hotman Paris memandang bahwa tuduhan suap terhadap Febrie tidak terpenuhi secara hukum.

Selain merujuk pada status Tan Kian yang masih saksi, Hotman juga menepis tuduhan terkait kasus korupsi batu bara di Sumatera Utara.

Ia  menyebut ada kekeliruan fatal dalam tuduhan tersebut, karena PT yang dituduh terlibat bukanlah penyuplai untuk wilayah Sumatera Utara, melainkan untuk wilayah Bali dan Suralaya.

Dalam kasus yang dituduhkan kepada eks Jampidsus menurut Febrie semua unsur pembuktian yang vital untuk membuktikan adanya suap tidak dipenuhi.

Sebab menurutnya, hingga saat ini pemberi suap tidak ditetapkan sebagai tersangka serta harta yang dianggap sebagai hasil kejahatannya tidak ada yang dinikmati klien Febrie Adriansyah.***

 

 

Halaman:

Editor: Endang Hartatik

Sumber: YouTube KOMPASTV

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X