Sabtu, 18 Juli 2026

Sempat Nyindir Status Tersangka Eks Jampidsus, Hotman Paris Kini Resmi Ditunjuk Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Warganet Kecewa

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 17 Juli 2026 | 21:00 WIB
Potret Hotman Paris Hutapea yang menjadi pengacara Febrie Adriansyah, setelah sebelumnya sempat menyindir eks Jampidsus di medsos (Kolase Instagram @hotmanparisofficial dan kejaksaan.go.id)
Potret Hotman Paris Hutapea yang menjadi pengacara Febrie Adriansyah, setelah sebelumnya sempat menyindir eks Jampidsus di medsos (Kolase Instagram @hotmanparisofficial dan kejaksaan.go.id)

SketsaNusantara.idPengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi menjadi kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepastian tersebut disampaikan Hotman kepada awak media usai mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, pada hari Jumat, 17 Juli 2026.

Ia juga membenarkan dirinya mendampingi Febrie Adriansyah saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca Juga: Hotman Paris Kritik Vonis Nadiem Makarim, Sebut Inti Permasalahan dan Singgung Audit BPKP yang Berubah-ubah

"Iya (jadi kuasa hukum Febrie Adriansyah). Resmi (menerima) surat kuasa pagi ini," ujar Hotman pada awak media, dikutip SketsaNusantara.id dari video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV.

Dalam video yang beredar di media sosial, Hotman sempat bikin salfok setelah tiba-tiba mendatangi Gedung Jampidsus bersama rekannya, Indra Haposan Sihombing.

Beberapa saat sebelumnya, ia sempat memberi isyarat bahwa dirinya "hampir" menjadi kuasa hukum Febrie hingga akhirnya mengonfirmasi telah menerima surat secara resmi sebagai kuasa hukum eks Jampidsus.

Sebagaimana diketahui, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pasca penggeledahan rumah milik Jampidsus di Sentul, Bogor. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita 74 kg emas dan uang dengan total mencapai Rp477 miliar. 

Baca Juga: 74 Kg Emas Berapa Rupiah? Begini Perhitungannya Berdasarkan Harga Emas Kamis, 9 Juli 2026

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan bagian dari sejumlah perkara dugaan korupsi dan TPPU yang sebelumnya ditangani Polri sebelum dialihkan ke Kejaksaan Agung.

Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Pengalihan penanganan perkara dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka.

Setelah pelimpahan dilakukan, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani proses penyidikan.

Halaman:

Editor: Mila Zhely Nurul Hidayah

Sumber: Instagram @hotmanparisofficial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X