Kamis, 2 Juli 2026

Dadan Hindayana Disebut Layak Dihukum Mati, Mahfud MD: 'Negara Sedang Banyak Bencana'

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 2 Juli 2026 | 16:42 WIB
Kepala BGN Dadan saat memberikan paparan. (Dok Diskominfo Jember)
Kepala BGN Dadan saat memberikan paparan. (Dok Diskominfo Jember)

Mahfud: Hukuman Mati Tidak Bertentangan dengan Aturan

Menutup penjelasannya, Mahfud kembali menegaskan bahwa dukungannya terhadap hukuman mati tidak muncul tanpa dasar hukum.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 masih membuka kemungkinan penerapan pidana mati terhadap pelaku korupsi apabila perkara tersebut memenuhi syarat "keadaan tertentu".

Karena itu, Mahfud berpendapat usulan hukuman mati terhadap Dadan Hindayana masih berada dalam koridor hukum yang berlaku. Adapun penerapan pidana tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan pembuktian di persidangan.***

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X