Mahfud: Hukuman Mati Tidak Bertentangan dengan Aturan
Menutup penjelasannya, Mahfud kembali menegaskan bahwa dukungannya terhadap hukuman mati tidak muncul tanpa dasar hukum.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 masih membuka kemungkinan penerapan pidana mati terhadap pelaku korupsi apabila perkara tersebut memenuhi syarat "keadaan tertentu".
Karena itu, Mahfud berpendapat usulan hukuman mati terhadap Dadan Hindayana masih berada dalam koridor hukum yang berlaku. Adapun penerapan pidana tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan pembuktian di persidangan.***
Artikel Terkait
Kekayaan Dadan Hindayana, Mantan Kepala BGN Ramai Disorot Usai Ditahan Kejagung Terkait Kasus Dugaan Praktik Jual Beli Titik Dapur MBG
Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung, Intip LHKPN Lodewyk Pusung yang Punya Kekayaan Fantastis! Hartanya 6 Kali Lipat dari Kekayaan Dadan Hindayana
Kronologi Kasus Korupsi Pengelolaan MBG yang Libatkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kejagung Ungkap 4 Dugaan Mark Up
Lakukan Abuse of Power di Program MBG? Dadan Hindayana Cs Dikenakan Pasal Berlapis Ini, Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti
Prabowo Beri Peringatan Keras Usai Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Tegaskan Program MBG Bersifat Sakral: Bukan Proyek untuk Perkaya Oknum!