Kamis, 2 Juli 2026

Dadan Hindayana Disebut Layak Dihukum Mati, Mahfud MD: 'Negara Sedang Banyak Bencana'

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 2 Juli 2026 | 16:42 WIB
Kepala BGN Dadan saat memberikan paparan. (Dok Diskominfo Jember)
Kepala BGN Dadan saat memberikan paparan. (Dok Diskominfo Jember)

Anggaran Daerah Disebut Ikut Terdampak

Mahfud mengaitkan dugaan korupsi tersebut dengan kondisi keuangan pemerintah daerah.

Ia mengatakan berbagai daerah mengalami keterbatasan anggaran setelah dilakukan penghematan dan pengalihan dana.

"Anggaran-anggaran negara banyak yang dialihkan ke BGN, lalu dikorupsi."

Menurut Mahfud, kondisi tersebut menyebabkan sejumlah daerah menghadapi kesulitan menjalankan berbagai program.

Ia bahkan menyinggung adanya ancaman terhadap keberlangsungan tenaga kontrak, tenaga honorer, hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Di daerah-daerah banyak orang tidak berdaya, banyak orang yang mau melakukan pemberhentian kerja-kerja kontrak."

Mahfud menilai situasi seperti itu menimbulkan keresahan yang dirasakan masyarakat secara luas.

Korupsi Disebut Kejahatan Luar Biasa

Mahfud kembali menegaskan bahwa korupsi sejak lama dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Menurutnya, predikat tersebut tidak hanya disebabkan oleh besarnya kerugian negara, tetapi juga karena korupsi terus berulang meskipun berbagai pelaku telah diproses secara hukum.

"Korupsi ini sudah merupakan penyakit yang sangat parah, sebagai kelompok kejahatan extraordinary crime."

Ia juga menilai banyak pelaku korupsi tidak lagi memiliki rasa takut terhadap ancaman hukuman yang berlaku saat ini.

Karena alasan tersebut, Mahfud menyatakan dirinya lebih mendukung penerapan hukuman mati terhadap perkara yang memenuhi syarat dalam undang-undang.

"Maka saya setuju, lebih tepat dijatuhi hukuman mati."

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X