SketsaNusantara.id - Keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menarik perhatian publik.
Keduanya merupakan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden Joko Widodo.
Di tengah sorotan terhadap keputusan tersebut, Jokowi akhirnya memberikan tanggapan. Presiden ke-7 Republik Indonesia itu menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan institusi penegak hukum yang harus dihormati semua pihak.
Pernyataan Jokowi muncul setelah dirinya ditanya mengenai langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka meski proses hukum telah memasuki tahap berikutnya.
"Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, kita harus menghargai itu," kata Jokowi.
Jokowi menegaskan bahwa fokus utama saat ini bukan pada persoalan penahanan. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga tuntas.
Ia meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung. Dengan demikian, setiap tahapan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sampai perkara tersebut diperiksa di pengadilan.
Saat kembali ditanya mengenai kemungkinan rasa kecewa atas keputusan tidak ditahannya Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jokowi tetap memberikan jawaban yang sama. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut berada dalam ranah kewenangan kejaksaan.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Ia tidak memberikan komentar lebih jauh mengenai keputusan yang telah diambil oleh kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti dari Polda Metro Jaya. Setelah proses pelimpahan tersebut, kejaksaan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo maupun Dokter Tifa.
Meski demikian, keputusan tidak melakukan penahanan tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini berawal dari tuduhan mengenai ijazah palsu yang dikaitkan dengan Jokowi. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga masuk ke ranah hukum dan ditangani oleh aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Jokowi Buka Suara soal SP3 Rismon Sianipar, Bagaimana Nasib Roy Suryo dan dr. Tifa?
Sederet Kontroversi Amien Rais: Sebut Jokowi Pecinta PKI hingga Tuding Seskab Teddy Penyuka Sesama Jenis yang Dianggap Menyebarkan Kebencian
Termul-Termul Ngamuk? Roy Suryo Bereaksi Keras soal Berkas P-21 Ijazah Jokowi
Kuasa Hukum Roy Suryo Pertanyakan Berkas Kasus Ijazah Jokowi yang Belum P21, Sebut Ada Masalah dalam Pembuktian
Roy Suryo Balik Melawan, Pengacara Ungkap Alasan Pelaporan terhadap Lechumanan dan Rismon Sianipar di Tengah Polemik Ijazah Jokowi