Jumat, 5 Juni 2026

KPK Kembali Geledah Rumah Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemerasan Izin Tinggal WNA

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 5 Juni 2026 | 17:30 WIB
Wamen Imipas, Silmy Karim, tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA (Instagram/silmykarim)
Wamen Imipas, Silmy Karim, tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA (Instagram/silmykarim)

“KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Kamis 4 Juni 2026.

Baca Juga: Presiden Prabowo Teken Pemberhentian Silmy Karim, Istana Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Normal

Kasus yang Menjerat Silmy Karim

Kasus dugaan pemerasan di Dirjen Imigrasi bermula dari penanganan kasus RPTKA Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut terkait kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan yang sudah ditangani penyidik KPK sejak 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 4 Juni 2026.

Selanjutnya, pada 3 Juni 2026, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat.

Baca Juga: Kekayaan Fantastis Muhadjir Effendy, Mantan Penasihat Khusus Presiden Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Rekam Jejaknya Kembali Jadi Sorotan

Operasi senyap tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal bagi WNA atau KITAP dan KITAS.

Setelah Silmy Karim menyerahkan diri pada Rabu, 3 Juni 2026, KPK segera menetapkannya sebagai tersangka pada 4 Juni 2026.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan izin tinggal WNA.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X