Sabtu, 18 Juli 2026

Kekayaan Fantastis Muhadjir Effendy, Mantan Penasihat Khusus Presiden Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji, Rekam Jejaknya Kembali Jadi Sorotan

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Selasa, 19 Mei 2026 | 14:30 WIB
Potret Muhadjir Effendy, mantan penasihat presiden sekaligus eks ad interim Menag yang ikut diperiksa jadi saksi terkait kasus kuota haji 2022 (Instagram/muhadjir_effendy)
Potret Muhadjir Effendy, mantan penasihat presiden sekaligus eks ad interim Menag yang ikut diperiksa jadi saksi terkait kasus kuota haji 2022 (Instagram/muhadjir_effendy)

Rekam jejak Muhadjir Effendy sendiri memang cukup panjang di pemerintahan. Ia pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kemudian menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) pada era pemerintahan Joko Widodo.

Menariknya, kekayaan Muhadjir menurun secara periodik. KPK mencatat kekayaannya mencai Rp84,5 miliar saat menjabat sebagai Menteri Pendidikan pada tahun 2017 dan semakin turun jadi Rp44,5 miliar ketika menjabat sebagai Menko PMK tahun 2023.

Muhadjir Effendy sebelumnya pernah ditunjuk menjadi Penasihat Khusus Presiden bidang haji dan sempat menjadi Ad Interim Menteri Agama pada tahun 2022 lalu.

Baca Juga: Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Buka Peluang Tersangka Baru dari Pihak Swasta Setelah Penahanan Gus Yaqut

Karena itulah, KPK memanggil Muhadjir sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Sebelumnya, Muhadjir Effendy sempat mengajukan penundaan pemeriksaan, namun akhirnya ia hadir membawa sejumlah dokumen pada sore hari Senin, 18 April 2026.

Usai menjalani pemeriksaan selama 1 jam 46 menit di Gedung KPK, Muhadjir tak mengatakan banyak keterangan terkait materi pemeriksaannya.

"Ndak ada, aman, aman, aman. Hanya saja kan saya pernah jadi ad interim Menteri Agama tahun 2022. Nanti tanyakan ke penyidik saja," ujarnya singkat sebelum meinggalkan awak media.

Sementara itu, KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy ini ternyata sebagai saksi yang dilakukan untuk mendalami soal penugasannya sebagai Ad Interim Menag dan memeriksa keterkaitannya dengan pengelolaan kuota haji 2022.

Baca Juga: Penahanan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex Diperpanjang 40 Hari, KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Libatkan Yaqut Cholil Qoumas

"Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," ujar juru bicara KPK pada hari Senin, 18 Mei 2026.

KPK masih terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, termasuk memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengambilan kebijakan terkait pembagian kuota haji pada tahun-tahun sebelumnya.

Hingga kini KPK sudah menetapkan 4 orang tersangka yakni Yaqut Cholil Qoumas hingga staf khusus bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang kini sudah ditahan karena berkaitan dengan kasus yang merugikan negara sebesar Rp622 miliar.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: elhkpn.kpk.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X