Rabu, 8 Juli 2026

Gus Ipul Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dihukum Seumur Hidup, Negara Janji Lindungi Korban

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Senin, 18 Mei 2026 | 07:00 WIB
Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati dicabut, Gus Ipul tegaskan pelaku kekerasan seksual di Pati harus dihukum berat (Instagram/gusipul_id)
Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati dicabut, Gus Ipul tegaskan pelaku kekerasan seksual di Pati harus dihukum berat (Instagram/gusipul_id)

SketsaNusantara.id - Kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Pati terus menjadi sorotan publik. Pemerintah menegaskan akan bertindak tegas terhadap pelaku, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan penuh.

Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan pelaku layak menerima hukuman maksimal. Menurutnya, kejahatan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan merupakan pelanggaran serius yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pesantren.

“Kita mengutuk keras kejadian itu. Kita minta pelaku dihukum sekeras-kerasnya, seberat-beratnya, seumur hidup kalau perlu supaya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ujar Gus Ipul.

Baca Juga: Update Kasus Kiai Cabul di Pati, Polisi Memindahkan Ashari ke Polda Jateng hingga Permintaan Mensos Terkait Hukuman

Kasus ini mencuat setelah pengasuh pesantren diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Perkara tersebut kemudian memicu evaluasi besar-besaran oleh pemerintah, termasuk penindakan administratif terhadap lembaga pendidikan itu.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mencabut izin operasional pesantren yang berlokasi di Desa Tlogosari. Langkah itu diambil usai verifikasi lapangan yang dilakukan pada awal Mei 2026.

Pemerintah menilai lembaga pendidikan keagamaan tidak boleh menjadi ruang yang menutupi tindakan kriminal. Karena itu, penindakan juga diarahkan kepada pihak lain yang diduga mengetahui peristiwa tersebut namun tidak mengambil tindakan.

Baca Juga: Ponpes Ndolo Kusumo Pati Ditutup Total Setelah Kyai Ashari Ditangkap dalam Kasus Pelecehan Seksual Santri

Muhammad Syafi'i menegaskan pencabutan izin hanya salah satu langkah. Aparat diminta mengusut tuntas semua pihak yang terlibat.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin, tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” kata Syafi’i.

Di sisi lain, pemerintah memastikan fokus utama saat ini adalah pemulihan korban. Gus Ipul menyebut negara akan berada di garis depan untuk menjamin rehabilitasi psikologis, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan bagi para santriwati terdampak.

Baca Juga: Polresta Pati Tangkap Seorang Pria di Bekasi, Diduga Bantu Kiai Ashari, Tersangka Kasus Pencabulan Kabur

“Kita semua berdiri di sisi korban. Kami bersama pemerintah daerah akan bekerja sama untuk memberikan perlindungan, rehabilitasi dan pemberdayaan,” ujarnya.

Langkah lanjutan juga diarahkan pada keberlangsungan pendidikan para santri. Pemerintah tengah menyiapkan skema agar santri dapat dipindahkan ke tempat belajar yang aman, tanpa kehilangan hak pendidikan.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X