Senin, 29 Juni 2026

Hotman Paris Soroti Dugaan Pelecehan Seksual di Ponpes Pati, Desak DPR Sahkan UU Hukuman Mati

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Kamis, 7 Mei 2026 | 11:00 WIB
Hotman Paris mengutuk keras kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 50 santri di Pati (Instagram/hotmanparisofficial)
Hotman Paris mengutuk keras kasus dugaan kekerasan seksual terhadap 50 santri di Pati (Instagram/hotmanparisofficial)

SketsaNusantara.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret nama Kyai Ashari di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Kasus tersebut menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan puluhan santriwati menjadi korban pelecehan seksual.

Hotman mengaku prihatin dengan kasus yang disebut melibatkan banyak korban, termasuk santriwati yang berasal dari keluarga kurang mampu hingga yatim piatu. Melalui unggahan di media sosial pribadinya, ia membagikan video permohonan bantuan hukum dari keluarga korban.

Dalam video tersebut, seorang ayah korban meminta Hotman Paris bersedia menjadi kuasa hukum guna membantu memperjuangkan keadilan bagi anaknya dan korban lain.

Baca Juga: Habib Jafar Sentil 'Ulama Buruk' di Tengah Sorotan Kasus Pelecehan Santriwati di Ponpes Pati, Unggahan Dalil tentang Pendusta Agama Jadi Sorotan

“Saya berharap Pak Hotman bisa membantu kami agar pelaku mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya,” ujar orang tua korban dalam video yang diunggah ulang di media sosial.

Menurut informasi yang beredar, jumlah korban dugaan pelecehan di lingkungan pesantren tersebut diperkirakan mencapai sekitar 50 orang. Kasus ini pun langsung memicu perhatian luas masyarakat dan menjadi viral di berbagai platform digital.

Hotman juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban setelah kasus tersebut mulai ramai dibicarakan publik. Dalam unggahannya, ia menyebut orang tua korban sempat mendapat tekanan usai videonya tersebar di media sosial.

Baca Juga: DPR Kritik Kemenag Usai Kasus Dugaan Pelecehan Seksual 50 Santri di Pati, Pengawasan Pesantren Diminta Diperketat

Selain itu, ia menyoroti dugaan adanya upaya memaksa korban untuk menikah dengan pelaku. Pernyataan tersebut semakin menambah perhatian publik terhadap penanganan kasus yang sedang berlangsung.

Sebagai bentuk dukungan terhadap korban, Hotman Paris menyatakan akan bertemu langsung dengan keluarga korban di Jakarta pada Kamis 7 Mei 2026. Pertemuan itu disebut untuk membahas kemungkinan pendampingan hukum lebih lanjut.

Tak hanya fokus pada kasus di Pati, Hotman juga menggunakan momentum tersebut untuk mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar segera merumuskan aturan hukuman yang lebih berat bagi pelaku kekerasan seksual.

Baca Juga: Geram Oknum Kiai Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Pati Tak Kunjung Ditangkap, Hotman Paris Sentil Kapolres hingga Kapolda

Menurutnya, maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak menunjukkan perlunya efek jera yang lebih kuat dalam sistem hukum Indonesia. Ia bahkan secara terbuka meminta adanya regulasi hukuman mati untuk pelaku kejahatan seksual berat.

“Sudah terlalu banyak perempuan dan anak menjadi korban. Negara harus memberi hukuman yang benar-benar membuat pelaku jera,” kata Hotman.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X