Kapolres Jakarta Timur, Alfian Nurrizal, menyampaikan keterangan terkait penanganan kasus tersebut.
“Kenapa saat setelah kejadian, hari Sabtu itu melaporkan ke pihak Kepolisian, ‘Pak, saya tadi menabrak,’” ucapnya dalam keterangan resmi.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku tidak segera melapor setelah kejadian. Hal tersebut menjadi bagian dari penilaian dalam proses hukum.
Pelaku dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatur tentang kecelakaan lalu lintas dengan ancaman hukuman tertentu.
Ancaman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama tiga tahun. Selain itu, terdapat juga ancaman denda hingga Rp75 juta.
Kasus ini menambah daftar kejadian kecelakaan lalu lintas di kawasan perkotaan. Rekaman CCTV menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan.
Peristiwa tersebut juga menunjukkan peran media sosial dalam penyebaran informasi. Video yang beredar membantu mengungkap kronologi kejadian secara lebih jelas.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
15 Ucapan Hari Telekomunikasi dan Masyarakat Informasi Sedunia 2026 untuk Caption dan Status
15 Kata-Kata Hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2026, Cocok untuk Caption dan Status
Terpopuler! Link Twibbon Hari Buku Nasional 17 Mei 2026, Desain Apik dan Keren Cocok untuk Isi Story Medsos
10 Link Poster Tema Hari Buku Nasional 2026, Desain Baru nan Spesial untuk IG, WA, Facebook di 17 Mei Mendatang!
ICF 2026 Malang Jadi Ajang Kolaborasi Budaya Nasional, Usung Konsep Living Museum