Jumat, 19 Juni 2026

Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, Kuasa Hukum Korban Ngaku Ditawari Uang Damai hingga Rp400 Juta

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Selasa, 5 Mei 2026 | 13:00 WIB
upaya Kyai Ashari bungkam kuasa hukum korbannya (Pixabay.com/Ekoanug)
upaya Kyai Ashari bungkam kuasa hukum korbannya (Pixabay.com/Ekoanug)

SketsaNusantara.id - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan pengasuh pondok pesantren di Pati, Kyai Ashari masih terus bergulir.

Usai digruduk warga di tempat tinggalnya, kini satu persatu fakta aksi bejat Kyai Ashari terbongkar.

Setelah melecehakan 50 santriwatinya, Kyai Ashari berusaha membungkam kuasa hukum korban, Ali Yusron.

Baca Juga: Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada 50 Santriwati, Manfaatkan Status Yatim dan Kurang Mampu Hingga Beri Ancaman ini

Ali Yusron mengaku bahwa pelaku berniat membungkamnya dengan uang damai.

Seperti dilansir dari akun X @mariaalkaff_, dalam rekaman video yang beredar, Ali Yusron mengungkap bagaimana upaya Kyai Ashari untuk melenyapkan kasusnya.

Dikatakan Ali bahwa Kyai Ashari menyuruh orang suruhannya untuk menawarkan sejumlah uang senilai fantastis pada Ali.

Baca Juga: Pengakuan Mantan Pengikut Kyai Ashari Pati, Ngaku Jadi 'Budak' 11 Tahun, Dipaksa Berbohong ke Orang Tua hingga Dugaan Pelecehan Seksual Terungkap

Namun Ali menolak tawaran tersebut.

"Salah satu dari suruhan tersangka ini menawarkan saya sebuah uang, gak main-main itu oknumnya itu menawarkan senilai 300 juta pertama ada saya tolak," ungkapnya.

Bukan tanpa alasan. Ali menolak karena ia telah memiliki janji kepada dirinya sendiri untuk membuat Kyai Ashari jera.

Baca Juga: Update Kasus Oknum Kiai di Pati yang Diduga Melecehkan 50 Santriwati, Polisi Ungkap Korban Melapor Tahun 2024

Ali tak ingin Kyai Ashari masih gencar melakukan aksi bejat dan menambah lebih banyak jumlah korban.

"Kenapa? (saya menolak), saya masuk di ranah ini selaku kuasa hukum janji pada diri saya sendiri untuk mengungkap ini agar tidak ada korban yang lain,"

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Twitter

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X