Minggu, 28 Juni 2026

Pengasuh Ponpes di Pati Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Pada 50 Santriwati, Manfaatkan Status Yatim dan Kurang Mampu Hingga Beri Ancaman ini

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Senin, 4 Mei 2026 | 11:19 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual yang terkadi di pondok pesantren (unsplash.com/Anita Monteiro)
Ilustrasi pelecehan seksual yang terkadi di pondok pesantren (unsplash.com/Anita Monteiro)

SketsaNusantara.id - Pengasuh pondok pesantren di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kyai Ashari diduga lakukan pelecehan seksual.

Sebanyak 50 santriwati diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Kyai Ashari.

Dilansir dari akun Twitter @heraloebss, diketahui bahwa ribuan aliansi santri dan warga telah melakukan penggrudukan ke lokasi.

Baca Juga: Kemenag Hentikan Proses Pendaftaran Santri Baru di Ponpes Ndholo Kusumo, Imbas Kasus Pelecehan Seksual yang Melibatkan Oknum Kiai

Dalam video yang dibagikan akun tersebut, seorang perwakilan dari aliansi santri mengungkap bahwa sebenarnya Kyai Ashari telah lama tak diterima oleh warga sekitar.

"Sosoknya ini sebetulnya sudah lama tidak diterima oleh masyarakat sini," katanya.

Namun ia masih berada di kampung tersebut lantaran ia memiliki banyak simpatisan.

Baca Juga: 4 Fakta Kasus Pelecehan Seksual oleh Oknum Kiai di Pati, Kronologi, Jumlah Korban hingga Respons Ponpes Ndholo Kusumo

"Akan tetapi dia itu simpatisannya bukan dari masyarakat sini akan tetapi dari luar," ungkapnya.

Konon, simpatisan sang kyai inilah yang membuatnya masih bertahan di kampung tersebut.

Bahkan menutupi perlakuan bejatnya hingga membuat korban enggan bersuara.

Baca Juga: Update Kasus Kekerasan Seksual yang Libatkan Oknum Kiai di Pati, Belum Ditahan Meski Resmi Berstatus Tersangka

Dikatakan bahwa Kyai Ashari juga memiliki backingan agar kasus yang menyeret nama sang pengasuh pondok pesantren agar tidak menjadi panjang.

"Dan dia juga punya dekengan-dekengan tersendiri yang bikin para korban, para orang-orang terdekat untuk tidak melanjutkan misal ada kasus," tandasnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Twitter

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X