Minggu, 19 Juli 2026

Penolakan MBG oleh SMAN 1 Ciemas Jadi Sorotan, Guru Disebut Terbebani hingga Dituding Ambil Jatah Siswa

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Senin, 13 April 2026 | 21:00 WIB
Ilustrasi MBG. (Pexels/Katerina Holmes)
Ilustrasi MBG. (Pexels/Katerina Holmes)

SketsaNusantara.id - Jagat media sosial diramaikan dengan beredarnya surat yang diduga berasal dari SMAN 1 Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat.

Dokumen tersebut memicu perhatian publik karena berisi penolakan terhadap pelaksanaan distribusi makan bergizi gratis (MBG) di lingkungan sekolah.

Surat itu mencuat setelah diunggah akun Instagram @infopnsdanpppk pada Senin, 13 April 2026. Dalam unggahan tersebut, pihak sekolah disebut menyampaikan keberatan terhadap sistem distribusi MBG yang dinilai justru menambah beban kerja guru.

Baca Juga: Anggaran Pengadaan Alat Makan MBG Bocor! BGN Ajukan Rp4,19 Triliun Hanya Untuk 15 SPPG di Yogyakarta

Dalam keterangan yang beredar, sekolah meminta adanya evaluasi menyeluruh dari pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Al-Mubarokah. Hal ini terutama berkaitan dengan pelibatan guru dalam proses pembagian makanan kepada siswa.

"SMAN 1 Ciemas menyampaikan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG di sekolah," demikian tertulis dalam postingan itu.

Isi surat yang beredar menunjukkan adanya kekhawatiran terkait terganggunya kegiatan belajar mengajar. Pihak sekolah menilai keterlibatan guru dalam distribusi MBG berpotensi mengganggu fokus utama mereka dalam mendidik siswa.

Baca Juga: Heboh! Diduga Ada 'Anak Kodok' dalam Roti Menu MBG untuk Balita dan Ibu Menyusui di Sampang Madura, Dapur SPPG Bakal Dihentikan Sementara?

"Pihak sekolah menilai distribusi MBG justru mengganggu tugas utama guru yang seharusnya fokus pada pembelajaran, pembimbingan, dan evaluasi siswa," sambungnya.

Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa tugas utama guru adalah mengajar. Aktivitas tambahan di luar fungsi tersebut dinilai dapat memengaruhi efektivitas operasional pendidikan di sekolah.

Selain itu, sekolah juga menyoroti bahwa pembagian MBG tidak termasuk dalam tugas pokok dan fungsi tenaga pendidik. Hal ini menjadi salah satu dasar keberatan yang disampaikan kepada pihak SPPG.

Di sisi lain, surat tersebut menegaskan bahwa tanggung jawab distribusi MBG sepenuhnya berada di tangan SPPG sebagai pelaksana teknis. Mulai dari rantai pasok hingga makanan diterima siswa, dinilai merupakan kewenangan lembaga tersebut.

"Kewajiban sekolah semestinya terbatas pada penyediaan ruang atau akses, bukan sebagai eksekutor distribusi," demikian tertulis dalam isi surat.

Polemik semakin berkembang setelah muncul tudingan di masyarakat yang mengarah kepada guru. Dalam narasi yang beredar, terdapat anggapan bahwa guru mengambil jatah makanan siswa yang tidak hadir.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X