Kamis, 4 Juni 2026

Geger di Pati, Rumah Suami Istri Dirobohkan saat Proses Cerai

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 11 April 2026 | 22:00 WIB
Viral pembongkaran rumah di Pati, Jawa Tengah karena perselisihan keluarga. ( TikTok/bangisa)
Viral pembongkaran rumah di Pati, Jawa Tengah karena perselisihan keluarga. ( TikTok/bangisa)

SketsaNusantara.id - Sebuah video yang beredar luas di media sosial menarik perhatian publik. Rekaman tersebut memperlihatkan sebuah rumah permanen dirobohkan menggunakan alat berat.

Peristiwa ini terjadi di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Rumah berwarna oranye itu diketahui milik pasangan suami istri yang sedang dalam proses perceraian.

Video pembongkaran tersebut diunggah di berbagai platform dan menjadi viral. Banyak warganet menyoroti kejadian tersebut karena dinilai tidak biasa.

Baca Juga: 15 Hari Sawah di Pati Terendam Banjir, 150 Hektare Lahan Pertanian Terancam Gagal Panen

Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa hubungan pasangan tersebut sudah mengalami keretakan. Perselisihan yang terjadi disebut tidak menemukan titik temu.

“Rumah dirobohkan karena hubungan keduanya sudah mulai renggang karena ketidakcocokan dengan alasan tertentu,” tulis keterangan dalam unggahan akun TikTok @bangisa.

Peristiwa pembongkaran itu dilakukan pada Kamis, 9 April 2026. Proses tersebut terekam dalam beberapa video yang kemudian beredar luas.

Dalam video lain, terlihat alat berat jenis ekskavator digunakan untuk merobohkan bangunan. Bahkan, mantan suami terlihat berada di atas alat berat sebelum proses dimulai.

Selain itu, unggahan di media sosial juga menyebut bahwa keputusan pembongkaran diambil secara bersama. Hal tersebut dilakukan setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang.

Perselisihan yang terjadi membuat rencana awal terkait pembagian rumah tidak terlaksana. Sebelumnya, rumah tersebut sempat direncanakan untuk diberikan kepada anak mereka.

Namun, rencana itu berubah setelah muncul dugaan bahwa pihak mantan istri telah menerima lamaran dari pria lain. Hal ini terjadi sebelum putusan resmi perceraian dikeluarkan pengadilan.

Bangunan rumah tersebut tidak seluruhnya dirobohkan. Sebagian bagian tetap dipertahankan karena berdekatan dengan rumah milik tetangga.

Rumah itu diketahui dibangun saat keduanya masih berstatus suami istri. Sementara itu, tanah tempat berdirinya bangunan disebut milik pihak mantan istri.

“Eksekusi rumah gara-gara perselisihan keluarga,” tulis keterangan dalam unggahan video lainnya.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X