Kamis, 4 Juni 2026

Kasus Bayi Diserahkan Kepada Orang Lain di Bandung Berakhir Damai, Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung Kini Jadi Sorotan

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 11 April 2026 | 10:30 WIB
Ilustrasi bayi  (Pixabay Pexel)
Ilustrasi bayi (Pixabay Pexel)

 

SketsaNusantara.id – Kasus bayi yang sempat diberikan kepada orang lain oleh suster senior oleh Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akhirnya menemukan titik terang.

Setelah sempat viral dan memicu kemarahan publik, kasus ini dinyatakan selesai secara kekeluargaan melalui jalur perdamaian.

Meskipun kesepakatan damai telah diambil, sorotan tajam warganet terhadap manajemen rumah sakit terbesar di Jawa Barat tersebut belum sepenuhnya mereda.

Baca Juga: Kebut Proyek Street Food di Jalan Kartini, Pemkab Jember Tetap Kedepankan Toleransi

Setelah melalui proses mediasi yang cukup panjang, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum. 

Pihak Nina, ibu bayi menerima permohonan maaf dari oknum suster yang diketahui telah bekerja selama 20 tahun tersebut, serta dari pihak manajemen RSHS.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) yang dilapori permasalahan tersebut juga akhirnya terlibat dalam masalah tersebut dikutip dari akun tiktok @balad_kdm3.

Baca Juga: Tunjukan Keterbukaan Publik, Bupati Jember Gus Fawait Sampaikan Berbagai Program dan Kebijakan Pemerintah Daerah

Saat berbicara dengan pihak RSHS, KDM mempertanyakan sangsi apa yang telah diberikan pihak rumah sakit terhadao suster tersebut.

Meski pada akhirnya kasus ini berakhir damai, publik di media sosial tetap memberikan reaksi beragam. 

Banyak warganet yang menyayangkan mengapa kelalaian sefatal itu bisa terjadi di instansi medis ternama seperti RSHS.

Baca Juga: Sejarah Hari Kartini yang Diperingati Setiap 21 April, Simbol Kebangkitan Perempuan Indonesia dan Cara Merayakannya

"Kasus serius ini harus segera diselidiki mungkin banyak cerita yang belum di up," tulis @160***.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Tiktok @balad_kdm3

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X