Kamis, 4 Juni 2026

7.617 Mantan Suami di Surabaya Diblokir Layanan Publik Akibat Tunggak Nafkah, Netizen 'Cemburu' dan Desak Diterapkan Se-Indonesia

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 7 April 2026 | 07:00 WIB
Potret ayah dan anak (Pixabay RALP_GERMANY)
Potret ayah dan anak (Pixabay RALP_GERMANY)

Sebab itu netizen berpendapat tak adil jika peraturan ini hanya berlaku di Indonesia saja namun harus secara nasional.

"Tolong sah-kan aturan ini untuk seluruh Indonesia," tulis @Ais***.

"Betul banyak yang tak bertanggungjawab setelah bercerai, banyak anak yang tidak mendapatkan nafkah," ungkap @dev***.

"Betul, harus disegerakan," lanjut @alu***.

Rupanya kebijakan Wali Kota Surabaya ini justru memicu sejumlah protes dan desakan agar kebijakan ini tak hanya berlaku untuk 7.617 mantan suami di Surabaya.

Netizen mendesak agar kebijakan ini diberlakukan bagi jutaan mantan suami yang tak bertanggungjawab terhadap anaknya atau suami yang tak bertanggungjawab terhadap istri-istrinya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Tiktok @tatiexmor

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X