Sebab itu netizen berpendapat tak adil jika peraturan ini hanya berlaku di Indonesia saja namun harus secara nasional.
"Tolong sah-kan aturan ini untuk seluruh Indonesia," tulis @Ais***.
"Betul banyak yang tak bertanggungjawab setelah bercerai, banyak anak yang tidak mendapatkan nafkah," ungkap @dev***.
"Betul, harus disegerakan," lanjut @alu***.
Rupanya kebijakan Wali Kota Surabaya ini justru memicu sejumlah protes dan desakan agar kebijakan ini tak hanya berlaku untuk 7.617 mantan suami di Surabaya.
Netizen mendesak agar kebijakan ini diberlakukan bagi jutaan mantan suami yang tak bertanggungjawab terhadap anaknya atau suami yang tak bertanggungjawab terhadap istri-istrinya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Viral! Pegawai SPPG Tertawa Sambil Injak Keranjang Melon, Netizen Soroti Standar Kebersihan
Buntut Video Viral 'Busana Kampungan', Cahaya Mutiara dan Saudaranya Resmi Minta Maaf Langsung kepada Fauzan
Pratama Arhan Raih Ijazah Berbasis Blockchain, Benarkah Berawal dari Tudingan Ijazah Palsu Jokowi?
Seorang Siswa SMA Muhammadiyah 3 Yogyakarta Mengaku Dicopot sebagai Ketua OSIS, Diduga karena Menolak Program MBG
Fakta Menarik Space Debris, Sampah Antariksa yang Sering Terlihat Mirip Meteor Jatuh di Langit Indonesia, Keberadaannya Bisa Mengganggu Orbit Bumi?