SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Langkah ini menandai proses hukum memasuki tahap penuntutan setelah sebelumnya penyidik menyelesaikan pemberkasan perkara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut mencakup tersangka, barang bukti, serta dokumen hasil penyidikan. Ketiga tersangka yang dimaksud merupakan pihak pemberi suap dalam perkara yang berkaitan dengan praktik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Terkait perkara bea cukai, penyidik telah melakukan pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara untuk tiga pihak pemberi,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat 3 April 2026.
Adapun ketiga tersangka berasal dari PT Blueray. Mereka adalah John Field selaku pemilik perusahaan, Andri yang menjabat sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi, serta Deddy Kurniawan yang berperan sebagai Manager Operasional.
Dengan pelimpahan tersebut, tim JPU kini memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelah rampung, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya kesepakatan ilegal antara pihak swasta dan sejumlah pejabat Bea Cukai dalam mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia. Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Oktober 2025.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji Memanas, Dewas KPK Selidiki Aduan soal Status Tahanan Yaqut Cholil Qoumas
Dalam praktiknya, pengaturan tersebut bertujuan untuk memuluskan proses masuknya barang tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh petugas. Akibatnya, barang-barang yang diduga ilegal, termasuk produk palsu atau berkualitas rendah, dapat masuk ke dalam negeri tanpa pengawasan ketat.
KPK menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga berpotensi merusak pasar domestik serta membahayakan konsumen.
Selain tiga tersangka dari pihak pemberi, penyidik juga telah menetapkan sejumlah pihak dari internal Bea Cukai sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dan turut terlibat dalam pengkondisian jalur importasi tersebut.
Beberapa di antaranya adalah Rizal yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026. Selain itu, ada pula Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi Intelijen, serta Budiman Bayu Prasojo yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai pada unit penindakan dan penyidikan.
Keterlibatan para pejabat ini menjadi sorotan karena mereka memiliki peran strategis dalam pengawasan lalu lintas barang impor. Dugaan praktik suap tersebut menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Artikel Terkait
Syamsul Auliya Rachman Lulusan Mana? Inilah Bupati Cilacap yang Terjaring OTT KPK, Rekam Jejak hingga Latar Belakang Pendidikannya Jadi Sorotan
3 Kepala Daerah di Jawa Tengah yang Kena OTT KPK Tahun 2026, Terbaru, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman
KPK Sebut Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Peras Anak Buah untuk THR Forkopimda, Siapa Saja Mereka?
Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: KPK Buka Peluang Tersangka Baru dari Pihak Swasta Setelah Penahanan Gus Yaqut
Siapa Samin Tan? Profil Crazy Rich Kalteng yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang, Pernah Jadi DPO KPK