Kamis, 4 Juni 2026

Mulai 14 Maret 2026, KA Serayu Resmi Berhenti di Stasiun Rajapolah Tasikmalaya, Penumpang Kini Bisa Naik dan Turun

Photo Author
Nurul Huda, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:44 WIB
Stasiun Rajapolah kini menjadi titik pemberhentian KA Serayu mulai 14 Maret 2026. ( (X/KAI121))
Stasiun Rajapolah kini menjadi titik pemberhentian KA Serayu mulai 14 Maret 2026. ( (X/KAI121))

Berdasarkan informasi jadwal yang disampaikan, KA Serayu melayani dua rute utama, yakni:

KA 284 Serayu dengan rute Pasarsenen - Purwokerto berangkat pukul 09.30 dan tiba pukul 20.35

KA 287 Serayu dengan rute Purwokerto - Pasarsenen berangkat pukul 16.45 dan tiba pukul 04.17

Dengan adanya pemberhentian baru di Rajapolah, penumpang kini dapat memanfaatkan stasiun tersebut sebagai alternatif titik keberangkatan maupun tujuan perjalanan.

Kehadiran layanan KA Serayu di Stasiun Rajapolah tidak hanya berdampak pada kemudahan transportasi, tetapi juga berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dalam materi informasi yang dibagikan oleh KAI dijelaskan bahwa keberadaan layanan ini diharapkan dapat mempermudah mobilitas masyarakat, memberikan akses transportasi yang lebih luas, mendukung aktivitas ekonomi dan pariwisata daerah, serta memberikan lebih banyak pilihan perjalanan bagi pelanggan.

Akses transportasi yang lebih baik seringkali menjadi faktor penting dalam mendukung perkembangan ekonomi daerah.

Dengan konektivitas yang semakin baik, aktivitas perdagangan, pariwisata, serta mobilitas tenaga kerja di wilayah Tasikmalaya berpotensi meningkat.

Selain meningkatkan akses masyarakat, pemberhentian KA Serayu di Stasiun Rajapolah juga memberikan fleksibilitas lebih besar bagi calon penumpang kereta api.

PT Kereta Api Indonesia berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat, khususnya di wilayah Rajapolah dan Tasikmalaya secara umum. ***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

 

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X