Baca Juga: 5 Kontroversi Abu Janda! Ngaku Dipanggil Prabowo Subianto untuk Bergabung di Kabinet, Pernah Berulang Kali Dilaporkan ke Pihak Berwajib?
Tak hanya itu, dalam KUHP Baru yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026, juga mengatur tentang penghinaan ringan dan pelaku bisa dikenakan sanksi lebih berat.
Dalam UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 436 disebutkan bahwa seseorang yang menyerang dengan berkata kasar di muka publik, dianggap sebagai penghinaan yang dapat berujung pidana dengan ancaman penjara paling lama 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Tindak pidana ini adalah delik aduan, yang berarti kasus ini hanya bisa diproses hukum jika korban merasa dirugikan dan melaporkan pelaku.
Meskipun diucapkan sebagai candaan, jika pihak yang mendengar merasa terhina atau martabatnya direndahkan, hal tersebut bisa lanjut ke ranah hukum.
Sementara itu, apabila seseorang melontarkan kata-kata kasar melalui media sosial, pelaku dapat dijerat dengan UU ITE (Pasal 27A atau 27 ayat 3), dengan ancaman hukuman yang lebih berat, yakni pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.
Aturan ini ditetapkan sebagai bentuk untuk melindungi kehormatan dan martabat seseorang dari penghinaan verbal maupun penyataan tertulis yang dilontarkan di media sosial.
Pasal-pasal tersebut juga berfungsi sebagai pengendali sosial agar masyarakat tidak sembarangan melakukan penghinaan verbal atau kasar di muka umum.
Dengan hukuman penjara dan denda yang terbilang cukup besar, masyarakat diharapkan berhati-hati dalam berucap dan tidak menggunakan kata-kata kasar yang merendahkan atau menghina orang lain, meskipun dalam konteks bercanda.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
Kejanggalan Permadi Arya alias Abu Janda Jadi Komisaris Jasa Marga yang Diduga Cuma Hoaks, Warganet Curiga Pengalihan Isu Kasus Judol hingga RUU Polri
Dinilai Tak Berpihak pada Palestina, MUI Minta Indonesia Mundur dari Board of Peace, Cholil Nafis: Perdamaian itu Paralel dengan Keadilan
Strategi Cerdas Iran Kelabuhi IDF, Israel Diduga Rugi 4 Juta Dolar Gegara Salah Tembakkan Rudal ke Helikopter yang Ternyata Cuma Lukisan di Atas Aspal
Heboh Panglima TNI Tetapkan Status Siaga 1 Nasional di Tengah Ketegangan Konflik AS-Israel vs Iran, Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat?
Menkeu Purbaya Singgung Harga BBM Subsidi Minyak Dunia Dampak Perang Iran vs Israel-Amerika: Saya Cukup Pintar...
Konflik Timur Tengah Memanas, Beredar Kabar Adik Benjamin Netanyahu dan Menteri Keamanan Israel Tewas Terkena Serangan Rudal Iran, Begini Faktanya