Kamis, 4 Juni 2026

Viral Abu Janda Didepak Keluar Forum Diskusi Usai Berkata Kasar pada Narasumber saat Bahas Palestina, Sikapnya Dinilai Melanggar Hukum, Ini Sanksinya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 11 Maret 2026 | 14:30 WIB
Potret pegiat medsos Permadi Arya alias Abu Janda berkata kasar pada narasumber hingga didepak keluar dari acara diskusi di televisi nasional (Instagram/sisiterang.official)
Potret pegiat medsos Permadi Arya alias Abu Janda berkata kasar pada narasumber hingga didepak keluar dari acara diskusi di televisi nasional (Instagram/sisiterang.official)

SketsaNusantara.id - Pegiat media sosial, Permadi Arya atau yang dikenal Abu Janda kembali jadi sorotan publik karena sikapnya yang dianggap tidak menghargai orang lain.

Dikenal sebagai influencer pembela Israel, Abu Janda murka dalam acara diskusi saat narasumber membahas soal Palestina yang ikut berjasa dalam kemerdekaan Indonesia.

Dalam acara Rakyat Bersuara yang ditayangkan di salah satu televisi nasional beberapa waktu lalu, Permadi Arya tak terima karena Amerika Serikat dan lsrael disudutkan oleh narasumber lainnya.

Terbawa emosi, ia kemudian melontarkan kata-kata tak pantas bahkan memaki-maki hingga menyebut narasumber "anjing" di muka umum saat siaran live sedang berlangsung.

Baca Juga: Sindiran Pandji ke Gibran di Netflix Jadi Perbincangan, Mahfud MD Pastikan Tak Masuk Jerat KUHP

Sikapnya itu menuai kecaman publik, apalagi sikap Permadi Arya yang dianggap tak sopan karena sering memotong pembicaraan narasumber lainnya dalam acara diskusi.

Melihat situasi yang kian memanas, Aiman Wicaksono selaku host akhirnya mengusir Permadi Arya keluar dari acara tersebut karena ia tak bisa menjaga sikap untuk menjaga ketertiban selama acara berlangsung.

Akademisi sekaligus Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut sikap Permadi Arya sebagai pelanggaran hukum. "Secara konstitusional, anda itu wajib diusir kalong ngomong seperti itu, karena ini ruang publik," tegasnya.

Cuplikan video Abu Janda yang begitu murka hingga diusir dari forum diskusi di televisi nasional, menyebar luas dan seketika ramai jadi perbincangan publik di media sosial.

Publik menilai Abu Janda melakukan tindak pidana karena perkataannya merupakan bentuk sikap penghinaan terhadap orang lain yang melanggar Undang-Undang.

Baca Juga: Siapa Abu Janda? Inilah Sosok Pegiat Media Sosial yang Hebohkan Publik karena Mengaku Ikut Diundang ke Kediaman Prabowo

Dilansir SketsaNusantara.id dari laman resmi Polri, disebutkan bahwa mengatai orang lain dengan sebutan "anjing" atau sebutan binatang lainnya di Indonesia dapat melanggar Undang-Undang dan dikenakan sanksi.

Perkataan kasar dianggap merendahkan martabat dan kehormatan seseorang dan pelaku bisa dijerat Pasal 315 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penghinaan ringan.

"Menyebut seseorang dengan kata 'anjing' dapat berujung pidana. Bila sebutan itu mengandung konteks hinaan dan dilakukan di muka umum, maka pelaku dijerat Pasal 315 KUHP dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara," begitulah yang tertulis dalam situs resmi Polri yang diunggah bulan Juli 2025 lalu.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram @sisiterag.official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X