Kamis, 4 Juni 2026

Apa itu Filisida? KPAI Ungkap Fakta Terkait Kasus Nizam di Sukabumi, Korban Tak Hanya Disiksa Ibu Tiri tapi Juga Ayah Kandung, Begini Penjelasannya

Photo Author
Mila Zhely Nurul Hidayah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 4 Maret 2026 | 14:30 WIB
Ilustrasi kekerasan orang tua terhadap anak yang menjadi sorotan publik dalam kasus Nizam di Sukabumi hingga dikategorikan sebagai filisida (freepik)
Ilustrasi kekerasan orang tua terhadap anak yang menjadi sorotan publik dalam kasus Nizam di Sukabumi hingga dikategorikan sebagai filisida (freepik)

Penggunaan istilah ini oleh KPAI bertujuan untuk mendorong penegak hukum agar tidak hanya melihat kasus ini sebagai penganiayaan, tetapi sebagai kejahatan kemanusiaan dalam keluarga sehingga pelaku diharapkan mendapatkan hukuman setimpal.

Kasus ini dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada 2 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, diputar rekaman detik-detik kematian Nizam yang membuat para anggota dewan, termasuk pimpinan Komisi III, sangat terpukul.

Baca Juga: Dikritik KPAI, Program Barak Militer Dedi Mulyadi Dianggap Tak Manusiawi dan Abaikan Hak Anak

Polres Sukabumi telah menetapkan TR, ibu tiri korban, sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis yang menyebabkan kematian dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara di bawah UU Perlindungan Anak.

Ibu kandung korban, Lisnawati, juga resmi melaporkan mantan suaminya, Anwar Satibi (ayah kandung Nizam), atas dugaan pembiaran, kelalaian, dan penelantaran anak.

Lisnawati juga mengaku dapat ancaman dan teror setelah kasus ini mencuat hingga mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan.

Kasus ini viral dan menuai simpati publik karena menunjukkan kegagalan sistem perlindungan anak di lingkungan terdekat.

Terlebih karena adanya unsur kesengajaan dalam memutus hubungan anak dengan ibu kandung yang membuat publik ikut menyuarakan agar Nizam mendapat keadilan.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

 

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: dpr.go.id, YouTube TVR PARLEMEN

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X