Kamis, 4 Juni 2026

Cair! Pemerintah Umumkan THR ASN, TNI, dan Polri Naik 10 Persen, Anggaran Tembus Rp55 Triliun

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Selasa, 3 Maret 2026 | 22:00 WIB
Airlangga Hartarto umumkan THR ASN  (YouTube KOMPASTV )
Airlangga Hartarto umumkan THR ASN (YouTube KOMPASTV )

 

SketsaNusantara.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

THR ini diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, P3K serta pensiunan untuk tahun anggaran 2026. 

Dalam keterangan persnya, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah telah menaikkan nilai THR sebesar 10% dibandingkan tahun sebelumnya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.

Baca Juga: Buka Posko Pengaduan di 54 Titik, Pemprov Jatim Minta Pengusaha Cairkan THR Paling Lambat H-7

THR tersebut menurut Airlangga akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat, TNI, Polri dengan total Rp 22,2 Triliun.

Kemudian 4,3 juta untuk ASN daerah dengan total Rp 20,2 Triliun serta 3,3 juta pensiunan  dengan total Rp 12,7 Triliun.

Komponen yang dibayarkan tersebut 100% penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan serta kinerja sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Sambut Lebaran, Disnaker Jember Buka Posko Satgas Pengaduan THR

Menurut Airlangga, keputusan ini diambil sebagai langkah stimulus ekonomi untuk memperkuat daya beli masyarakat menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah, serta sebagai bentuk apresiasi atas kinerja birokrasi dalam mendukung program-program strategis nasional.

Pemerintah telah menyiapkan dana yang sangat besar tersebut untuk memastikan pembayaran THR ini berjalan lancar secara serentak di seluruh Indonesia.

Sehingga jika di total maka anggaran tersebut bernilai Rp55 Triliun, naik 10% dari tahun sebelumnya.

Menko Airlangga menegaskan bahwa proses pencairan telah dimulai pada 26 Februari 2026 dan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.

Pemerintah daerah diminta segera merampungkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) agar distribusi dana tidak mengalami hambatan.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X